Tak Pasang Segitiga Pengaman Saat Mogok Bisa Didenda Rp 500 Ribu

11 Mei 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi segitita pengaman mobil Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi segitita pengaman mobil Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Segitiga pengaman menjadi perlengkapan yang wajib ada di kendaraan roda empat atau lebih. Kewajiban itu bahkan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 278.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 93 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, segitiga pengaman merupakan perangkat keselamatan jalan.
Fungsinya digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan lain, bahwa ada kendaraan mogok atau berhenti di jalan misalnya karena dalam keadaan darurat, sehingga bisa terhindar dari tabrakan.
Ilustrasi mobil mogok Foto: Shutterstock
“Segitiga pengaman dipasang dengan jarak 50 meter dari lokasi sebelum kendaraan yang mogok. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Aturan penggunaan segitiga pengaman selanjutnya juga diatur dalam Pasal 298. Bila tidak memasang, siap-siap didenda Rp 500 ribu.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana diatur dalam pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lanjut Budiyanto, maksud dari pemasangan segitiga pengaman dapat dilihat dari 2 perspektif: keselamatan dan yuridis. Dari perspektif keselamatan bahwa dengan dipasangnya segitiga pengaman sebagai isyarat peringatan ada mobil mogok atau berhenti.
Sementara dari perspektif yuridis merupakan perintah atau amanah Undang-undang bahwa kendaraan mogok dalam keadaan darurat wajib untuk memasang antara lain segitiga pengaman.
ADVERTISEMENT
“Kesimpulannya bahwa segitiga pengaman adalah salah satu perlengkapan kendaraan yang wajib selalu dibawa. Pengemudi ranmor yang mengalami mogok dalam keadaan darurat tidak memasang segitiga pengaman merupakan pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana,” tutup Budiyanto.