Tak Perlu Antre Lama, Perpanjang SIM Bisa Lewat Online

13 Juni 2020 6:12 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dibuka sejak 29 Mei 2020. Jumlah pemohon pun membeludak di beberapa kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta, karena sebelumnya layanan ditutup dari 17 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Dipensasi perpanjangan SIM pun dilanjutkan hingga akhir 31 Agustus 2020, sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru memperpanjang, jika masa berlaku SIM habis dari 17 Maret-29 Mei 2020.
"Dispensasi perpanjangan diberikan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020, karena panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Ratusan orang antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Pasar Tambak Rejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Sebenarnya pemohon perpanjangan SIM juga bisa mendaftar secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id. Menurut Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Lalu Hedwin, cara ini lebih cepat karena bisa dilakukan kapan saja dan pemohon tidak perlu mengantre lama.
"Iya, pemohon SIM di masa PSBB begini jadi tidak perlu antre lama. Pendaftaran bisa dilakukan kapan dan di mana saja," kata Hedwin kepada kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Pemohon SIM yang sudah mendaftar secara online, akan mendapat prioritas di kantor Satpas.
Ilustrasi membuat SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Pemohon pasti dapat prioritas, nanti ada loket khususnya," lanjutnya.
Berikut langkah daftar perpanjangan SIM Online:
1. Akses situs sim.korlantas.polri.go.id Agar tampilan lebih bagus, sebaiknya buka laman lewat komputer atau laptop.
2. Pada laman utama website, pilih Pendaftaran SIM Online.
Laman utama pendaftaran SIM Online. Foto: Istimewa
3. Jika sudah masuk, akan tampak tampilan Informasi Pendaftaran. Lalu pilih Mulai.
Laman Informasi Pendaftaran. Foto: Istimewa
4. Akan muncul formulir Data Permohonan seperti alamat email, jenis permohonan perpanjang atau buat baru, Golongan SIM (SIM A atau SIM C), hingga pilih lokasi satpas yang akan dituju. Isi dengan lengkap, lalu klik Lanjut.
Laman Isian Data Permohonan Foto: Istimewa
5. Lalu isi formulir Data Pribadi. Pastikan isi dengan benar sesuai data yang tertera pada SIM dan KTP.
Lama isian Data Pribadi. Foto: Istimewa
6. Selanjutnya isi Data Darurat yang dapat dihubungi. Lalu pilih Lanjut.
Laman isian Data Darurat Foto: Istimewa
7. Langkah berikutnya ada konfirmasi data yang telah diinput. Di sini juga sudah tertera besaran biaya yang harus dibayar pemohon. Ada beberapa hal yang harus diisi:
ADVERTISEMENT
- Metode pembayaran, salah satunya dari ATM atau internet banking BRI.
- Tanggal kedatangan. Khusus perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak boleh melewati waktu jatuh tempo masa berlaku SIM.
- Rekening Pengembalian dana. Isi dengan rekening pemohon jika membatalkan proses perpanjangan SIM.
Laman Konfirmasi Data Foto: Istimewa
Setelah itu, input kode verifikasi dan pilih Kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
8. Pemohon membayar melalui teller, ATM atau internet banking Bank BRI, dengan kode virtual BRIVA yang sudah didapat.
9. Ketika datang ke kantor Satpas, jangan lupa membawa serta dokumen perpanjangan SIM seperti:
- KTP
- SIM lama
- Bukti registrasi online
- Bukti pembayaran
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: