Tak Semua Mobil Pelat RF Kendaraan Dinas, Warga Biasa Bisa Dapat

29 September 2020 11:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah jadi rahasia umum jika pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang adalah mobil dinas pejabat dari instansi tertentu. Mobil dengan kode tersebut kerap dianggap 'sakti' di jalanan.
ADVERTISEMENT
Mobil dengan plat 'RF' memang termasuk dalam golongan yang diprioritaskan. Namun hal ini berlaku jika terdapat kepentingan kedinasan. Jika untuk keperluan pribadi, mobil ini tetap ditilang jika melanggar aturan.
"Iya karena kendaraan dinas acapkali mungkin jadi suatu kerawanan jadi semua itu dalam rangka menjamin keamanan dan kerahasiaan tugas identitas yang bersangkutan," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya kepada kumparan belum lama ini.
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Namun, Martinus menegaskan tak semua pelat nomor dengan akhiran kode huruf 'RF' adalah mobil kedinasan pejabat tertentu. Ada warga biasa yang mendapat secara acak ketika mengurus atau membeli mobil baru.
"Iya ini adalah alokasi nomor polisi pada umumnya. Bukan warga biasa ajukan minta itu, tapi memang alokasi dan urutan saja," paparnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, pelat nomor RF yang memang benar pejabat negara umumnya di akhiran pelat nomor punya kode tertentu lagi. Misalnya RFP, RFD, RFU, RFL diperuntukan bagi pejabat TNI dan Polri.
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Ada juga RFO, RFH, RFQ, dan RFS yang menandakan pejabat sipil dan pejabat di bawah eselon II.
"Jadi memang ada warga biasa yang dapat pelat nomor dengan kode RF itu saya jelaskan urutan seperti pelat nomor biasa saja. Namun, yang dimaksud STNK dinas khusus rahasia nanti ada marking tersendiri di dalam STNK-nya nanti ketahuan," paparnya.

Membedakan pelat RF asli kedinasan dan palsu

Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Martinus tak membantah jika memang ada beberapa oknum yang menyalahgunakan STNK dan TNKB khusus kedinasan. Ada warga biasa yang memalsukan identitas TNKB-nya seolah menjadi mobil dinas.
ADVERTISEMENT
Menyoal ini Martinus mengatakan pengecekan apakah pelat tersebut palsu hanya bisa dilakukan ketika terjaring razia atau diberhentikan oleh polisi ketika di jalan.
"Harus kita cek ya, artinya misalkan nanti ada kegiatan pemeriksaan kepolisian mereka harus bisa menunjukkan," jelas dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)