Tanggapan Hyundai Hadapi PPN 12 persen dan Opsen BBNKB

9 Desember 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hyundai Stargazer di GIIAS 2024. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hyundai Stargazer di GIIAS 2024. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Chief Marketing Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Budi Nur Mukmin menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan diterapkan pada tahun depan.
ADVERTISEMENT
“Isu PPN 12 persen dan opsen memang jadi isu hangat, pelaku industri otomotif sekarang ini memang menyikapi isu ini dengan sangat hati-hati. Ini isu yang penting,” buka Budi di sela-sela acara Hyundai di Bandung belum lama ini.
Namun, Budi mengungkapkan PT HMID menghormati putusan pemerintah terkait penetapan PPN 12 persen dan opsen pajak.
“Tapi memang harus diakui PPN 12 persen dan opsen tentu saja akan membawa risiko ke pasar. Kita masih hitung efek ini akan berdampak seberapa besar ke pasar,” katanya.
Budi menjelaskan, dengan adanya kebijakan tersebut sebenarnya menambah tantang pertumbuhan pasar yang sekarang ada seperti interest rate dan rasio NPL (Non-Performing Loan) tinggi.
“NPL yang membuat kredit sekarang juga agak susah disalurkan. Isu ini belum 100 persen beres, ada PPN dan ada opsen. Tapi sekali lagi kami akan selalu menghargai menghormati keputusan pemerintah,” tegasnya.
Pengunjung mendapat penjelasan tentang mobil yang dipamerkan di booth Hyundai pada hari terakhir pameran otomotif Jakarta Auto Week 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (20/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Hyundai lanjut Budi masih mengkalkulasi seberapa besar penurunan pasar bila nantinya kebijakan tersebut direalisasi.
ADVERTISEMENT
“Kemarin saya sempat membaca analisa dari salah satu ekspertis ekonom dan otomotif beliau menyampaikan risiko market tahun depan bisa turun sekitar 8 persen. Tahun ini kisaran 850 ribu, 8 persennya sekitar 80 ribu, jadi kemungkinannya tahun depan 750 ribu sampai 780 ribu ya jangan bisa ke situ,” ujar Budi.
Berdasarkan analisa tersebut, menjadi tantangan di Industri otomotif pada tahun depan. Sehingga salah satu yang bisa jadi solusi adalah bantuan dari pemerintah untuk menggairahkan sektor otomotif.
“Tapi dari merek yang bisa kami lakukan adalah meluncurkan produk-produk baru karena produk baru itu membuat masyarakat kembali bergairah. Bila mobilnya itu-itu saja masyarakat bosan juga, ya makanya kami luncurin produk baru,” pungkasnya.

Kebijakan baru pemerintah

Tahun depan, pemerintah Indonesia berencana menerapkan dua kebijakan pajak baru yang akan diterapkan mulai tahun depan.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Opsen pajak tersebut merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah beleid tersebut diteken pada 5 Januari 2022.
Sebagai upaya menstimulasi pasar dengan adanya kebijakan tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan akan memberikan insentif pembelian.
Insentif tersebut tidak hanya diberikan untuk mobil listrik. Tapi juga untuk mobil konvensional hingga hybrid.