Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM ) wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Seiring perkembangan zaman mekanisme pembuatan SIM pun dibuat semakin mudah.
ADVERTISEMENT
Saat ini juga sudah tersedia SIM dalam bentuk Smart SIM yang memiliki keunggulan menyimpan data forensik pelanggaran lalu lintas dan berfungsi sebagai uang elektronik. Prosesnya pun tidak butuh waktu lama.
"Proses pembuatan Smart SIM sama saja (dari sebelumnya), cuma di dalamnya ada data perilaku mengemudi, data forensik kepolisian, dan ke depan bisa digunakan untuk uang elektronik," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Senin (17/2).
Menurut Hedwin, mekanisme pembuatan dan perpanjang SIM sudah dilakukan secara online. Dalam artian, perbuatan tidak terbatas pada domisili pemohonnya pada KTP, misalnya pemohon yang tinggal di Surabaya bisa tetap membuat dan memperpanjang SIM di daerah lain.
"Syarat-syaratnya sudah memenuhi batas usia, memenuhi persyaratan administrasi terutama KTP, memenuhi persyaratan kesehatan, lalu lulus ujian," jelasnya.
Mengacu pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut syarat-syarat pembuatan SIM :
ADVERTISEMENT
1. Syarat Usia
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Usia 20 tahun untuk SIM B1
- Usia 21 untuk SIM B II
2. Syarat Administrasi
- KTP
- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)
- Pengisian formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
3. Syarat kesehatan
- Jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
- Rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis
4. Syarat lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktik
- ujian keterampilan melalui simulator
Sementara persyaratan yang harus dipenuhi saat perpanjang SIM meliputi KTP asli dan fotokopinya, SIM asli yang akan diperpanjang, biaya administrasi, waktu expired SIM tidak boleh melewati 3 bulan.
Untuk tarif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Butirnya masuk dalam jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku, berikut detailnya:
ADVERTISEMENT
1. Biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
2. Biaya perpanjang SIM :
- SIM A Rp 80.000
- SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2 Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000