Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tanpa Rambu Penunjuk, Belok Kiri di Lampu Merah Tak Boleh Langsung
25 September 2023 7:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jangan sepelekan belok kiri secara langsung di persimpangan jalan seperti pada pertigaan atau perempatan dengan lampu lalu lintas. Sebab tak bisa sembarangan belok, bila abai bisa dijerat pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Tahukah Anda belok kiri di percabangan jalan, sekarang wajib perhatikan rambu yang tertera. Memang sebelumnya diperbolehkan untuk langsung berbelok, dulu aturannya tertuang pada Pasal 59 Ayat 3 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dijelaskan pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill) pengatur belok kiri.
Kecuali ada rambu belok kiri langsung
Namun, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, aturan tersebut sudah digantikan menjadi Pasal 112 Ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
“Apabila tidak ada rambu-rambu atau apill yang memerintahkan belok kiri boleh langsung, berarti kendaraan harus berhenti,” kata Budiyanto kepada kumparan belum lama ini.
Menurut Budiyanto, adanya penyesuaian aturan dan regulasi belok kiri di persimpangan tersebut melihat dari karakteristik pada setiap masing-masing persimpangan jalan.
“Karakteristik lalu lintas di masing-masing persimpangan kan berbeda. Baik itu volume jalan yang padat atau tidak, budaya lalu lintas, jenis lalu lintas, dan sebagainya. Sehingga pemasangan Apill pada persimpangan biasanya melalui pengkajian,” terangnya.
Apabila kedapatan melanggar, sanksinya mengikuti pasal 287 Ayat 1 dan 2 UULLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT