Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tanya Biaya Suku Cadang di Awal, Kunci Hindari Praktik 'Ketok Harga' di Bengkel
23 Agustus 2024 16:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan orang yang mengambil gambar tersebut, pihak bengkel secara tidak terbuka memberi tahu harga komponen dan biaya pengerjaan untuk motornya. Tahu-tahu, sudah ditagih Rp 1,5 juta ketika motornya selesai dikerjakan.
"Setuju tidak setuju, kamu kan bilang ganti saja, nanti saya bilang, harganya ini nanti. Harganya memang tidak saya kasih tahu, tunggu dulu harga ya, ini cek dulu," saut ibu tersebut seperti yang ada di dalam video.
Kronologi versi pemilik motor, kendaraan roda dua miliknya itu alami mogok dan tidak jauh darinya terdapat bengkel pinggir jalan seperti yang ada di dalam video itu. Singkatnya setelah berkonsultasi, pihak bengkel memberi estimasi biaya dimaksud lebih dari Rp 100 ribu.
"Kata dia itu mah koplingnya, saya tanya berapa benerin itu? Kata dia 100 lebih, okelah. Saya tinggal, pas mau bayar tiba-tiba ditagih Rp 1,5 juta. Kan kaget," tulis pada takarin tersebut.
ADVERTISEMENT
Belum jelas bagaimana akhir dari konflik antara pemilik motor dan bengkel yang beralamat di Jalan Wolter Mongisidi Petagogan, Kebayoran Baru itu. Namun, tak sedikit yang menyayangkan kejadian tersebut lebih terlihat karena kesalahpahaman antara keduanya.
2W and OBM Service Head PT Suzuki Indomobil Motor Victor Assani turut mengomentari, menurutnya masalah tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja pihak bengkel dan pemilik motor melakukan komunikasi yang jelas sedari awal.
"Ini yang akan terjadi ketika ada ketidaktransparan dan komunikasi yang buruk, intinya adalah ketidakprofesionalan. Tentunya selain modus 'kejahatan' yang memang ada di lapangan," buka Victor dihubungi kumparan, Kamis (22/8).
Ia menambahkan, bengkel umum atau pinggir jalan terkadang tak punya standar baku pengerjaan atau SOP (Standard Operating Procedure). Berbeda dengan bengkel resmi yang mana seluruh informasi kerja sudah tertera jelas ke konsumen.
ADVERTISEMENT
"Itu harus ditandatangani antara Service Advisor dan konsumen, di dalamnya terdapat perintah kerja yang biasanya berisi perkiraan biaya jasa dan spare part. Bahkan biasanya juga diberikan gambaran prediksi waktu dan biaya tambahan bila ada," papar Victor.
Dalam kasus tersebut, Victor tidak hanya melayangkan pendapatnya ke pihak bengkel, melainkan juga si pemilik motor tersebut. Menurutnya, pemilik motor harusnya bisa antisipasi lebih awal jika merasa ada yang janggal saat berkonsultasi dengan bengkel itu.
"Saya tidak bisa menilai secara utuh untuk hal seperti itu, tetapi apa pun itu yang namanya komunikasi harus clear atau jelas dan tuntas. Bukan komunikasi setengah-setengah, kalau kurang jelas tanya lagi atau tinggal saja sekalian," pungkasnya.
***