Target Kemenhub Sertifikasi 50 Bengkel Konversi Motor Listrik hingga Akhir 2022

3 Oktober 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja memasukkan baterai saat mengonversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik di Lengkong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memasukkan baterai saat mengonversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik di Lengkong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengungkapkan akan melakukan 50 sertifikasi bengkel konversi motor listrik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kan ada sepuluh bengkel yang sudah tersertifikasi. Kami targetnya ada 50 bengkel (konversi motor berbahan bakar bensin ke listrik) di akhir tahun 2022," ujarnya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Lanjutnya, hal ini guna menyesuaikan penerapan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yang menginginkan seluruh kendaraan instansi pemerintahan menggunakan listrik.
Katanya, jumlah motor listrik hasil konversi yang baru terdaftar di Kemenhub baru sebatas 107 unit. Jauh dari target 1.000 konversi motor listrik sepanjang 2022.
Sebelumnya Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan bahwa target konversi tersebut batal terlaksana tahun ini. Musabab keterbatasan ketersediaan komponen dan material.
Vespa Elettrico konversi motor listrik garapan Elders Garage. Basisnya diambil dari Sprint lansiran 1977. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Meski demikian Danto menuturkan, target 50 bengkel konversi tetap akan dikejar, untuk memperbanyak layanan bagi masyarakat yang hendak mengganti motor penggerak bakarnya ke listrik.
ADVERTISEMENT
“Akhir tahun 2022 kan sebentar lagi. Makanya, kami ingin melakukan percepatan sekaligus ini kan sudah ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Untuk memenuhinya butuh bengkel konversi yang cukup banyak sehingga ini perlu dilakukan penambahan,” katanya.
Sertifikasi bengkel kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai, bengkel konversi harus bersertifikasi.
Dalam aturan itu bengkel harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk memiliki teknisi yang berkompeten di bidang perawatan dan instalatur, memiliki peralatan uji perlindungan, hingga fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
“Kami akan memberikan berbagai kemudahan bagi bengkel yang ingin melakukan pendaftaran. Diantaranya kemudahan pengurusan Surat Uji Tipe (SUT) maupun Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SURT) hingga nol persen atau gratis,” tutupnya.
ADVERTISEMENT