Tarif 3 Ruas Tol Trans Jawa Naik Mulai 19 Agustus 2021, Ini Besaran Kenaikannya
·waktu baca 3 menit

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) direncanakan bakal segera menaikkan tarif pada sejumlah ruas tol Trans Jawa mulai 19 Agustus 2021.
Berdasarkan penelusuran kumparan, ada 3 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif, yakni ruas tol Batang-Semarang, ruas tol Solo-Ngawi, serta ruas tol Pasuruan-Probolinggo.
Adanya kenaikan tarif ini, merupakan tindak lanjut dari 3 surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR. Berikut 3 surat keputusan tersebut.
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Nomor 777/KPTS/M 2021 yang terbit pada 16 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Batang-Semarang;
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Nomor 820/KPTS/M/2021 yang terbit pada 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi;
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Nomor 903/KPTS/M/2021 yang terbit pada 26 Juli 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Pasuruan Probolinggo.
Sebelum adanya rencana kenaikan tarif pada 3 ruas tol Trans Jawa ini, pemerintah sudah 7 kali menaikkan tarif tol Trans Jawa pada beberapa ruas berbeda, yakni ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Palimanan-Kanci, ruas tol Semarang ABC, ruas Tol Surabaya-Gempol, ruas tol Ngawi-Kertosono, ruas tol Semarang-Solo, dan terakhir ruas tol Gempol-Pasuruan.
Dengan adanya tambahan kenaikan tarif pada 3 ruas tol ini, tentu akan mempengaruhi total biaya tarif perjalanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh, seperti dari Jakarta menuju Surabaya, Malang, atau gerbang tol terakhir Probolinggo Timur.
Adapun ketiga ruas tol Trans Jawa ini, memiliki kenaikan tarif yang berbeda-beda. Tergantung pada jenis golongan kendaraan serta jarak yang ditempuh.
Nah, biar Anda tidak keliru saat melakukan pembayaran tol, berikut kumparan sajikan besaran kenaikan tarif pada 3 ruas tol Trans Jawa.
Ruas Tol Batang-Semarang
Mengacu informasi dari akun Instagram resmi tol Trans Jawa @official.jasamargatransjawatol, pada ruas tol Batang-Semarang mengalami kenaikan tarif berkisar Rp 500 hingga Rp 11.000 untuk jenis kendaraan golongan 1.
Sementara untuk jenis kendaraan golongan 2 dan 3, kenaikannya berkisar Rp 500 hingga Rp 16.500. Lalu untuk kendaraan golongan 4 dan 5, mengalami kenaikan tarif mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 22.500.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pada ruas tol Batang-Semarang:
Gerbang asal: Batang Pasekaran
Batang-Kandeman : dari Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.500
Batang-Weleri : dari Rp 39.500 naik menjadi Rp 45.000
Batang-Kendal : dari Rp 50.500 naik menjadi Rp 58.000
Batang-Kaliwungu : dari Rp 64.000 naik menjadi Rp 73.500
Batang-Kalikangkung : dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 86.000.
Gerbang asal: Kandeman
Kandeman-Weleri : dari Rp 36.000 naik menjadi Rp 41.500
Kandeman-Kendal : dari Rp 47.000 naik menjadi Rp 54.000
Kandeman-Kaliwungu : dari Rp 60.500 naik menjadi Rp 69.500
Kandeman-Kalikangkung : dari Rp 71.500 naik menjadi Rp 82.500
Kandeman-Batang/Pasekaran : dari Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.500.
Gerbang asal: Weleri
Weleri-Kendal : dari Rp 11.000 naik menjadi Rp 12.500
Weleri-Kaliwungu : dari Rp 24.500 naik menjadi Rp 28.000
Weleri-Kalikangkung : dari Rp 35.500 naik menjadi Rp 41.000
Weleri-Batang/Pasekaran : dari Rp 39.500 naik menjadi Rp 45.000
Weleri-Kandeman : dari Rp 36.000 naik menjadi Rp 41.500.
Gerbang asal: Kendal
Kendal-Kaliwungu : dari Rp 13.500 naik menjadi Rp 15.500
Kendal-Kalikangkung : dari Rp 24.500 naik menjadi Rp 28.500
Kendal-Batang/Pasekaran : dari Rp 50.500 naik menjadi Rp 58.000
Kendal-Kandeman : dari Rp 47.000 naik menjadi Rp 54.000
Kendal-Weleri : dari Rp 11.000 naik menjadi Rp 12.500.
Gerbang asal: Kaliwungu
Kaliwungu-Kalikangkung : dari Rp 11.000 naik menjadi Rp 13.000
Kaliwungu-Batang/Pasekaran : dari Rp 64.000 naik menjadi Rp 73.500
Kaliwungu-Kandeman : dari Rp 60.500 naik menjadi Rp 69.500
Kaliwungu-Weleri : dari Rp 24.500 naik menjadi Rp 28.000
Kaliwungu-Kendal : dari Rp 13.500 naik menjadi Rp 15.500.
Gerbang asal: Kalikangkung
Kalikangkung-Batang/Pasekaran : dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 86.000
Kalikangkung-Kandeman : dari Rp 71.500 naik menjadi Rp 82.500
Kalikangkung-Weleri : dari Rp 35.500 naik menjadi Rp 41.000
Kalikangkung-Kendal : dari Rp 24.500 naik menjadi Rp 28.500
Kalikangkung-Kaliwungu : dari Rp 11.000 naik menjadi Rp 13.000.
Ruas Tol Solo-Ngawi
Selanjutnya ada ruas tol Solo-Ngawi yang juga turut mengalami kenaikan tarif mulai 19 Agustus 2021. Informasi kenaikannya mengacu pada akun Instagram resmi @jasamargasolongawi.
Menyoal besaran kenaikannya bervariasi, untuk kendaraan golongan 1 mengalami kenaikan mulai Rp 500 hingga Rp 13.500. Sementara untuk kendaraan golongan 2 dan 3, mengalami kenaikan mulai Rp 2.500 hingga Rp 20.500.
Lalu untuk golongan 4 dan 5, kenaikan tarifnya mulai Rp 3.500 hingga Rp 27.500. Terdapat juga beberapa gerbang tol terbaru yang baru saja difungsikan pada ruas tol Solo-Ngawi ini, seperti Gerbang Tol Bandara Adi Sumarno, dan Gerbang Tol Sragen Timur.
Berikut besaran tarif tol terbaru pada ruas tol Solo-Ngawi.
Gerbang asal: Kartasura
Kartasura-Colomadu : dari Rp 500 naik menjadi Rp 1.000
Kartasura-Bandara Adi Sumarno : Rp 6.500
Kartasura-Solo/Ngemplak : dari Rp 12.000 naik menjadi Rp 14.000
Kartasura-Purwodadi : dari Rp 14.500 naik menjadi Rp 16.500
Kartasura-Karanganyar : dari Rp 22.000 naik menjadi Rp 25.500
Kartasura-Sragen : dari Rp 36.000 naik menjadi Rp 41.500
Kartasura-Sragen Timur : Rp 60.500
Kartasura-Ngawi : dari Rp 87.000 naik menjadi Rp 100.000
Kartasura-Klitik : dari Rp 91.000 naik menjadi Rp 104.500.
Gerbang asal: Colomadu
Colomadu-Kartasura : dari Rp 500 naik menjadi Rp 1.000
Colomadu-Bandara Adi Sumarno : Rp 5.500
Colomadu-Solo/Ngemplak : dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.000
Colomadu-Purwodadi : dari Rp 14.000 naik menjadi Rp 16.000
Colomadu-Karanganyar : dari Rp 21.500 naik menjadi Rp 24.500
Colomadu-Sragen : dari Rp 35.000 naik menjadi Rp 40.500
Colomadu-Sragen Timur : Rp 59.500
Colomadu-Ngawi : dari Rp 86.500 naik menjadi Rp 99.500
Colomadu-Klitik : dari Rp 90.500 naik menjadi Rp 104.000.
Gerbang asal: Bandara Adi Sumarno
Bandara Adi Sumarno-Kartasura : Rp 6.500
Bandara Adi Sumarno-Colomadu : Rp 5.500
Bandara Adi Sumarno-Solo/Ngemplak : Rp 7.500
Bandara Adi Sumarno-Purwodadi : Rp 10.500
Bandara Adi Sumarno-Karanganyar : Rp 19.000
Bandara Adi Sumarno-Sragen : Rp 35.000
Bandara Adi Sumarno-Sragen Timur : Rp 54.000
Bandara Adi Sumarno-Ngawi : Rp 94.000
Bandara Adi Sumarno-Klitik : Rp 98.500.
Gerbang asal: Solo/Ngemplak
Solo/Ngemplak-Kartasura : dari Rp 12.000 naik menjadi Rp 14.000
Solo/Ngemplak-Colomadu : dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.000
Solo/Ngemplak-Bandara Adi Sumarno : Rp 7.500
Solo/Ngemplak-Purwodadi : dari Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000
Solo/Ngemplak-Karanganyar : dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 11.500
Solo/Ngemplak-Sragen : dari Rp 24.000 naik menjadi Rp 27.500
Solo/Ngemplak-Sragen Timur : Rp 46.500
Solo/Ngemplak-Ngawi : Rp dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 86.500
Solo/Ngemplak-Klitik : Rp dari Rp 79.000 naik menjadi Rp 91.000.
Gerbang asal: Purwodadi
Purwodadi-Kartasura : dari Rp 14.500 naik menjadi Rp 16.500
Purwodadi-Colomadu : dari Rp 14.000 naik menjadi Rp 16.000
Purwodadi-Bandara Adi Sumarno : Rp 10.500
Purwodadi-Solo/Ngemplak : dari Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000
Purwodadi-Karanganyar : dari Rp 7.500 naik menjadi Rp 8.500
Purwodadi-Sragen : dari Rp 21.500 naik menjadi Rp 24.500
Purwodadi-Sragen Timur : Rp 43.500
Purwodadi-Ngawi : dari Rp 72.500 naik menjadi Rp 83.500
Purwodadi-Klitik : dari Rp 76.500 naik menjadi Rp 88.000.
Gerbang asal: Karanganyar
Karanganyar-Kartasura : dari Rp 22.000 naik menjadi Rp 25.500
Karanganyar-Colomadu : dari Rp 21.500 naik menjadi Rp 24.500
Karanganyar-Bandara Adi Sumarno : Rp 19.000
Karanganyar-Solo/Ngemplak : dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 11.500
Karanganyar-Purwodadi: dari Rp 7.500 naik menjadi Rp 8.500
Karanganyar-Sragen : dari Rp 14.000 naik menjadi Rp 16.000
Karanganyar-Sragen Timur : Rp 35.000
Karanganyar-Ngawi : dari Rp 65.000 naik menjadi Rp 75.000
Karanganyar-Klitik : dari Rp 69.000 naik menjadi Rp 79.500.
Gerbang asal: Sragen
Sragen-Kartasura : dari Rp 35.000 naik menjadi Rp 41.500
Sragen-Colomadu : dari Rp 35.000 naik menjadi Rp 40.500
Sragen-Bandara Adi Sumarno : Rp 35.000
Sragen-Solo/Ngemplak : dari Rp 24.000 naik menjadi Rp 27.500
Sragen-Purwodadi : dari Rp 21.500 naik menjadi Rp 24.500
Sragen-Karanganyar : dari Rp 14.000 naik menjadi Rp 16.000
Sragen-Sragen Timur : Rp 19.000
Sragen-Ngawi : dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 59.000
Sragen-Klitik : dari Rp 55.000 naik menjadi Rp 63.500.
Gerbang asal: Sragen Timur
Sragen Timur-Kartasura : Rp 60.500
Sragen Timur-Colomadu : Rp 59.500
Sragen Timur-Bandara Adi Sumarno : Rp 54.000
Sragen Timur-Solo/Ngemplak : Rp 46.500
Sragen Timur-Purwodadi : Rp 43.500
Sragen Timur-Karanganyar : Rp 35.000
Sragen Timur-Sragen : Rp 19.000
Sragen Timur-Ngawi : Rp 39.500
Sragen Timur-Klitik : Rp 44.500.
Gerbang asal: Ngawi
Ngawi-Kartasura : dari Rp 87.000 naik menjadi Rp 100.000
Ngawi-Colomadu : dari Rp 86.500 naik menjadi Rp 99.500
Ngawi-Bandara Adi Sumarno : Rp 94.000
Ngawi-Solo/Ngemplak : dari Rp 75.00 naik menjadi Rp 86.500
Ngawi-Purwodadi : dari Rp 72.500 naik menjadi Rp 83.500
Ngawi-Karanganyar : dari Rp 65.000 naik menjadi Rp 75.000
Ngawi-Sragen : dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 59.000
Ngawi-Sragen Timur : Rp 39.500
Ngawi-Klitik : dari Rp 4.000 naik menjadi Rp 4.500.
Gerbang asal: Klitik
Klitik-Kartasura : dari Rp 91.000 naik menjadi Rp 104.500
Klitik-Colomadu : dari Rp 90.500 naik menjadi Rp 104.000
Klitik-Bandara Adi Sumarno : Rp 98.500
Klitik-Solo/Ngemplak : dari Rp 79.000 naik menjadi Rp 91.000
Klitik-Purwodadi : dari Rp 76.500 naik menjadi Rp 88.000
Klitik-Karanganyar : dari Rp 69.000 naik menjadi Rp 79.500
Klitik-Sragen : dari Rp 55.000 naik menjadi Rp 63.500
Klitik-Sragen Timur : Rp 44.500
Klitik-Ngawi : dari Rp 4.000 naik menjadi Rp 4.500.
Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo
Terakhir ada ruas tol Pasuruan-Probolinggo yang mengalami kenaikan tarif mulai 19 Agustus 2021. Informasi kenaikan tarifnya tercantum pada akun Instagram resminya @pasprojalantol.
Adapun besaran kenaikan tarifnya mulai Rp 1.000 hingga Rp 3.500 untuk kendaraan golongan 1. Lalu mulai Rp 1.500 hingga Rp 5.000 untuk golongan 2 dan 3, serta mulai Rp 2.000 hingga Rp 7.000 untuk kendaraan golongan 4 dan 5.
Berikut besaran kenaikan tarif pada ruas tol Pasuruan-Probolinggo:
Gerbang asal: Grati
Grati-Tongas : dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.000
Grati-Probolinggo Barat : dari Rp 17.500 naik menjadi Rp 20.000
Grati-Probolinggo Timur : dari Rp 26.500 naik menjadi Rp 30.000.
Gerbang asal: Tongas
Tongas-Probolinggo Barat : dari Rp 6.000 naik menjadi Rp
Tongas-Probolinggo Timur : dari Rp 15.500 naik menjadi Rp 18.000
Tongas-Grati : dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.000.
Gerbang asal: Probolinggo Barat
Probolinggo Barat-Probolinggo Timur : dari Rp 9.500 naik menjadi Rp 10.500
Probolinggo Barat-Grati : dari Rp 17.500 naik menjadi Rp 20.000
Probolinggo Barat-Tongas : dari Rp 6.000 naik menjadi Rp 7.000.
Gerbang asal: Probolinggo Timur
Probolinggo Timur-Grati : dari Rp 26.500 naik menjadi Rp 30.000
Probolinggo Timur-Tongas : dari Rp 15.500 naik menjadi Rp 18.000
Probolinggo Timur-Probolinggo Barat : dari Rp 9.000 naik menjadi Rp 10.500.
***
