Tarif Parkir di Jakarta Dinilai Masih Kecil, Ini Bedanya dengan Daerah Lainnya

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lahan parkir Park and Ride Thamrin 10, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lahan parkir Park and Ride Thamrin 10, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mencuat sinyal tarif parkir di Jakarta akan segera naik lantaran dinilai masih kecil. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan di akun resmi Instagram (@dishubdkijakarta) sampai merilis data biaya parkir dibanding wilayah atau kota lainnya.

"Tarif parkir Provinsi DKI Jakarta dirasa masih minim untuk mendukung push and pull strategy penanganan kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta," bunyi penggalan unggahan tersebut.

Ambil contoh untuk tarif parkir mobil satu jam pertama di Jakarta hanya setara dengan kota Tangerang dan Bandung yakni Rp 5.000. Itu masih lebih kecil dibanding Tangerang Selatan Rp 6.000, Bekasi Rp 7.500, bahkan Surabaya yang tembus Rp 8.000 per jam pertama.

Untuk sepeda motor masih dikenakan tarif Rp 2.000, lebih kecil dari semua kota atau wilayah yang disebutkan di atas. Rinciannya Depok Rp 3.500, sementara Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, Bandung, dan Surabaya Rp 3.000 untuk satu jam pertama.

instagram embed

Wacana tersebut diyakini untuk menggantikan aturan parkir yang saat ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tentang Biaya dan Tarif Parkir Nomor 120 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Perihal naiknya tarif parkir tersebut terakhir disinggung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo yang menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi untuk memberi subsidi transportasi umum kepada 15 golongan masyarakat.

“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan,” jelas Pramono dikutip Antara.

Petugas membantu pengguna parkir mengoperasikan mesin parkir di Jalan Sabang, Jakarta, Senin (4/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta di antaranya sebagai berikut.

  • PNS & Pensiunan DKI

  • Tenaga Kontrak DKI

  • Penerima KJP

  • Pekerja Bergaji UMP

  • Penghuni Rusunawa

  • Tim PKK

  • Warga Kepulauan Seribu

  • Penerima Raskin

  • TNI & Polri

  • Veteran

  • Disabilitas

  • Lansia (>60 tahun)

  • Pengurus Rumah Ibadah

  • Guru dan Staf PAUD

  • Jumantik (Juru Pemantau Jentik).

Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan (tarif) parkirnya saya mau naikkan.”

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Masih pernyataan Dishub DKI Jakarta, implementasi tarif parkir baru itu dikatakan memiliki sejumlah manfaat yakni digitalisasi perparkiran melalui aplikasi JakParkir dan terminal parkir elektronik versi lokal, pengembangan inklusivitas pembayaran.

Lalu mendukung percepatan penerapan digitalisasi daerah, pengembangan serta integrasi pembayaran Park and Ride dengan angkutan umum, mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum, dan meningkatkan sarana dan prasarana perparkiran.