Tarif Rental Mobil Libur Nataru, Avanza Rp 350 Ribu, Xpander Rp 600 Ribu

19 Desember 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Avanza bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Avanza bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Jasa rental mobil bisa jadi pilihan untuk menghabiskan waktu liburan Natal dan tahun baru (nataru). Praktis dan anti ribet jadi salah satu pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
Menjelang momentum tersebut, tarifnya pun mengalami peningkatan dari 20 hingga 50 persen. Ini dikarenakan permintaan konsumen yang membeludak.
“Kami itu ada komunitasnya dan sepakat untuk menaikkan tarif sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari harga normal tergantung jarak dan durasi berapa lama pakainya,” ungkap Indra Wiratama, pemilik usaha rental mobil CV Indra Wiratama di Sawangan, Depok saat ditemui kumparan akhir pekan lalu.
Test Drive Mitsubishi Xpander. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Pilihan mobil yang ditawarkan cukup beragam mulai dari Low MPV hingga mobil SUV. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 350 ribu untuk menebus Avanza.
“Di sini yang paling banyak itu Toyota Avanza yang model baru dengan harga mulai dari Rp 350 ribu per hari. Kalau mau lebih mewah biasanya beralih ke Toyota Kijang Innova Reborn dengan harga Rp 800 ribu per hari,” katanya.
ADVERTISEMENT
Toyota Kijang Innova bekas. Foto: dok. Handoko/MasHand Bus Channel
Harga tersebut khusus untuk paket libur nataru dengan durasi penyewaan hingga tujuh hari. Bila memilih opsi lepas kunci atau menyewa bersama sopir dengan durasi waktu kurang dari seminggu, harganya lebih mahal Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Pilihan mobil lainnya adalah Mitsubishi Xpander dengan tarif Rp 600 ribu. Ada pula Daihatsu Terios yang dibanderol Rp 500 ribu sekali sewa.
“Untuk mobil SUV kita menyediakan Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport 2021 di harga Rp 1,25 juta. Lebih mewah lagi ada Toyota Alphard di kisaran harga Rp 2,5 juta per harinya,” ungkapnya.
New Toyota Fortuner 2020. Foto: dok. TAM
Syarat penyewaan mobil secara umum hanya perlu menyerahkan salinan kartu identitas (KTP) serta Kartu Keluarga. Beberapa penyewa ada juga yang membutuhkan syarat tambahan.
ADVERTISEMENT
“Kalau lepas kunci, ada tambahan rekening listrik, pajak bumi dan bangunan, hingga identitas kepegawaian dan yang terpenting nanti ada survei untuk memastikan alamat customer,” sambungnya.
Setelah dilakukan survei dan dinyatakan layak untuk menyewa kendaraan, konsumen bisa langsung membawanya. Perlu diingat, mobil tersebut perlu dijaga dengan baik karena setiap kerusakan akibat kelalaian menjadi tanggung jawab konsumen.