Terlalu Senyap, Mobil Listrik Wajib Punya Suara Artifisial

25 Maret 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Listrik Lexus UX 300e bertugas di KTT G20  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Listrik Lexus UX 300e bertugas di KTT G20 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mobil listrik umumnya memiliki suara motor listrik yang tidak terlalu keras, bahkan cenderung tidak terdengar. Ini tentunya jadi tantangan tersendiri bagi keselamatan pengguna jalan lainnya seperti pejalan kaki hingga sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Representative Nissan Motor Co., Jun Nakashima menjelaskan, mobil listrik wajib memiliki suara artifisial untuk menghindari celaka dengan pengguna jalan lainnya dalam kecepatan rendah.
“Aturannya ada di United Nations Regulations 138, yang mengatur tentang quiet road transportation vehicles seperti mobil listrik,” katanya beberapa waktu lalu di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Mobil listrik MG4 EV. Foto: MG Motor UK
Katanya, peraturan tersebut sudah berlaku sejak Juli 2019 lalu. Dalam aturan tersebut, kendaraan elektrifikasi seperti hybrid maupun mobil listrik murni harus dilengkapi dengan AVAS (Acoustic Vehicle Alerting System).
“Nantinya, AVAS akan mengeluarkan suara yang berbeda dari lingkungan sekitar. Gunanya, untuk memperingatkan kendaraan, pejalan kaki, hingga pesepeda bahwa ada mobil listrik yang sedang berjalan,” ucapnya.
Suara tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh speaker yang ada di bagian depan mobil. Itu pun dibatasi yakni 56 desibel hingga 75 desibel. Di atas itu, bisa menimbulkan polusi suara.
ADVERTISEMENT
“AVAS harus bisa memberikan suara yang bisa membedakan kondisi mobil. Apakah akselerasi, deselerasi, atau melaju secara konstan. Ini akan berbunyi di sekitar kecepatan 20 km/jam atau di bawahnya. Baik dalam kondisi maju atau mundur,” terangnya.
Para pejalan kaki menyeberang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut studi yang dilakukan oleh National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA), kemungkinan kendaraan hibrida maupun listrik, terlibat dalam kecelakaan dengan pejalan kaki, 20 persen lebih tinggi, dibandingkan kendaraan dengan mesin combustion.
Risiko tinggi tersebut terjadi ketika mobil elektrifikasi bermanuver di kecepatan rendah. Tentunya, ini jadi perhatian penting, utamanya di negara yang memiliki banyak pejalan kaki, pesepeda hingga pengguna sepeda motor seperti Indonesia.
Seorang petugas mengatur sejumlah pengemudi mobil listrik Wuling Air ev untuk perhelatan KTT G20 di Bali, Selasa (15/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Saat ini, baru beberapa kawasan saja di dunia yang menerapkan kewajiban pemasangan AVAS. Eropa merupakan kawasan awal yang menerapkannya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Amerika Serikat mengadopsi aturan ini mulai September 2020. Kebijakan ini diberlakukan bagi semua mobil hybrid maupun elektrifikasi murni yang baru diproduksi.
Pengemudi mengecek mobil listrik Hyundai Ionic 5 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Indonesia lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik, mewajibkan kendaraan listrik memiliki suara artifisial.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 32, yang isinya sebagai berikut:
(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.
(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.
(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
ADVERTISEMENT