Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melayani perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP) dipastikan boleh beroperasi selama masa larangan mudik lebaran Idul Fitri, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Bukan untuk melayani perjalanan mudik, melainkan bersiaga membantu masyarakat yang memiliki keperluan perjalanan mendesak sesuai aturan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub,” jelas Budi Setiyadi, dalam pernyataan resminya, Senin (3/5/2021).
Dalam operasionalnya, lanjut Budi, seluruh PO bus yang mendapatkan stiker khusus tersebut hanya boleh mengangkut penumpang di wilayah Jabodetabek dari 2 tempat yang telah ditentukan.
“Jadi hanya ada 2 terminal yang beroperasi, Pulo Gebang dan Kalideres. Nanti semua bus AKAP wajib masuk situ,” sambung Budi.
Bagi perusahaan otobus yang kedapatan tidak mengangkut penumpang dari 2 terminal tersebut, dipastikan akan mendapatkan sanksi. Pun bagi PO bus yang tidak memiliki stiker khusus namun tetap nekat beroperasi, juga akan mendapatkan berbagai sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga penahanan kendaraan.
ADVERTISEMENT
“Pastinya ada (sanksi), telah kami siapkan sanksi administrasinya,” beber Budi.
Seluruh masyarakat yang hendak menggunakan layanan bus AKAP untuk perjalanan mendesak juga diwajibkan membawa berbagai persyaratan, yakni surat izin atau keterangan perjalanan, serta hasil negatif COVID-19 berdasarkan swab PCR, Antigen, atau GeNose.
***