Ternyata, Ini Arti Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan Wilayah Jakarta

19 Maret 2020 10:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plat mobil pengawal Setya Novanto. Foto: Adhim Mughni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plat mobil pengawal Setya Novanto. Foto: Adhim Mughni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang memiliki makna mewakili registrasi dan identitas kendaraan. Bentuk fisik pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku sesuai Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Kini pelat nomor rata-rata memiliki 7 digit kombinasi angka dan huruf. Namun untuk wilayah Polda Metro Jaya yaitu Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi berbeda.
Per April 2011, Korps Lalu Lintas Polri menambah digitnya menjadi 8 huruf dan angka dengan tiga huruf seri di belakang, misalnya B 2832 PFJ. Lantas, apa arti huruf akhir di pelat nomor khusus wilayah Jakarta dan sekitarnya tersebut?
Nah sebelum itu, mari kita ambil contoh pelat nomor dengan kombinasi huruf dan angka: B 2832 PFJ. Huruf B merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sedangkan 4 digit angka 2832 merupakan nomor urut registrasi.
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekarang tiga digit huruf seri PFJ secara detail memiliki arti:
ADVERTISEMENT
- P merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta Pusat.
- F merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor berjenis MPV, hatchback atau city car.
- J merupakan huruf yang berfungsi sebagai pembeda, meskipun huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.
Lebih jelasnya, berikut daftar huruf pertama setelah nomor urut registrasi yang mewakili tempat kendaraan bermotor terdaftar:
- U untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
- B untuk Jakarta Barat
- P untuk Jakarta Pusat
- S untuk Jakarta Selatan
- T untuk Jakarta Timur
- Z untuk Depok bagian barat (Bojongsari, Cinere, Limo, Sawangan)
- E untuk Depok bagian timur (Beji, Cimanggis, Cilodong, Cipayung, Pancoran Mas. Sukmajaya, Tapos)
ADVERTISEMENT
- N untuk Kabupaten Tangerang (Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan) dan Kota Tangerang Selatan bagian barat (Serpong, Serpong Utara, Setu)
- W untuk Kota Tangerang Selatan bagian timur (Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren)
- C untuk Kota Tangerang bagian utara dan barat (Batuceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Periuk, Tangerang Kota dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta)
- V untuk Kota Tangerang bagian selatan dan timur (Ciledug, Cipondoh, Karangtengah, Larangan, Pinang)
Konsep pelat nomor kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa
Berikut huruf kedua setelah nomor urut registrasi yang mewakili jenis kendaraan bermotor:
- A untuk sedan/pickup bak terbuka dan medium bus terbaru
- B untuk pickup kabin ganda terbaru
- B/D/W/E/R untuk sedan yang sudah dimutasi
- B/V/M/G/W/T/U/Y untuk MPV, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi
ADVERTISEMENT
- U/Z untuk pickup bak terbuka yang sudah dimutasi
- F/K/O/Z/R/Y/I untuk MPV, hatchback, dan city car terbaru
- D untuk microbus
- G untuk big bus
- HX/IX untuk ambulance
- J untuk jeep dan SUV terbaru
- L/C untuk jeep dan SUV yang sudah dimutasi
- C/D untuk truk, pickup box dan blind van terbaru
- RN untuk bus tingkat
- P untuk kendaraan listrik
- PJ untuk kijang jadul tahun 1980-an dan 1990-an yang sudah dimutasi
- R untuk pick up box dan blind van yang sudah dimutasi
- T/U untuk taksi
- TX/UX untuk angkutan kota
- Q untuk truk yang sudah dimutasi dan kendaraan staf pemerintah.
ADVERTISEMENT
***
Sebagai catatan, huruf yang menandakan jenis kendaraan bermotor di atas tidak berlaku untuk sepeda motor.