Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya merilis data kejadian sepeda motor masuk tol di wilayah metropolitan Jakarta Raya. Sepanjang Januari hingga Juni 2021, terjadi 8 pelanggaran pemotor masuk tol.
ADVERTISEMENT
"Ditambah 2 pelanggaran bajaj masuk jalan tol . Dan yang berakibat fatal sebanyak 2 kejadian, salah satu akibatnya kaki pengendara diamputasi," terang Bambang Krisnadi, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi dalam diskusi virtual, Jumat (11/6).
Bambang menambahkan, seluruh pelanggar telah ditindak tilang sesuai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.'
Landasannya mengacu Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, pada Ayat 1 dijelaskan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian Ayat 2 berisikan pengecualian. Jalan tol dapat dilengkapi jalur tol khusus kendaraan roda dua, yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol, yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
ADVERTISEMENT
"Seperti yang diperbolehkan di Suramadu dan di wilayah timur Indonesia (tol Bali Mandara dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara)," lanjutnya.
Penyebab pemotor masuk tol gara-gara salah pakai Google Maps
Meskipun sudah jelas larangannya dan terdapat rambu agar roda dua tidak masuk jalan tol, kenapa masih ada pemotor yang masuk tol? Bahkan terjadi berulang kali, terakhir beberapa waktu lalu pada 7, 8, 9 Juni 2021.
Soal ini Bambang menjelaskan berdasarkan observasinya di lapangan, para pelanggar pengendara roda dua tidak sadar dan tidak tahu telah memasuki jalan tol.
"Kami identifikasi terhadap para pelanggar, rata-rata karena ketidaktahuan. Para pengendara tidak tahu cara menggunakan aplikasi Google Maps, 85 persen dari penegakan hukum yang kami lakukan bahkan masih mengaktifkan Google Maps ," katanya.
ADVERTISEMENT
Singkatnya kebanyakan pemotor lupa mengganti moda transportasi yang digunakan, alias masih mode mobil. Sehingga diarahkan melewati jalan tol agar waktu tempuhnya lebih singkat. Apabila memilih motor, tentunya tidak akan dipandu masuk tol.
Untuk itu Bambang berpesan kepada semua masyarakat khususnya pengguna sepeda motor, sebelum jalan pastikan dulu memilih moda transportasi yang dipakai. Sebab dalam layanan Google Maps Indonesia, saat memilih rute akan ada menu pilihan mobil, motor, atau transportasi umum.
"Kalau menggunakan kendaraan roda dua, silakan pilih motor, ada kolom yang bisa dipilih. Apabila roda empat, maka pilih mobil dan tentu akan mengarahkan masuk tol," jelasnya.
Masing-masing moda transportasi akan berbeda rute, panduan navigasi, dan jarak tempuhnya, demikian seperti dijelaskan Strategic Partnership Development Manager Google, Isabella Wibowo dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Fitur ini tersedia hanya di negara terpilih yang pengguna motornya tinggi, kami sesuaikan jalan yang cocok untuk sepeda motor. Makanya kami pilih salah satu indikatornya tidak muat oleh mobil atau secara regulasi tidak diperbolehkan, seperti tol langsung kami take out dari rute motor," katanya.