Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ternyata Tak Semua Transaksi Mobil Bekas Kena Pajak, Ini Detailnya
11 April 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerapkan aturan pajak PPN 1,1 persen bagi transaksi pembelian mobil bekas dan motor bekas.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Pasal 2 Ayat 2. Berikut bunyinya.
Pasal 2
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Adanya penerapan pajak PPN 1,1 persen bagi transaksi pembelian kendaraan bekas ini tentu menimbulkan respons dari para pedagang kendaraan bekas. Mayoritas merasa keberatan dengan aturan baru tersebut.
“Kita keberatan ya, dengan dinaikin (pajak) segitu, itu pengaruh buat kita,” ucap Pemilik showroom mobil bekas Jordy Mobil, Andi kepada kumparanOTO beberapa waktu lalu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo meluruskan bahwa penerapan pajak PPN 1,1 persen tersebut tidak berlaku pada semua jenis transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas.
ADVERTISEMENT
"Iya memang sebagian besar yang dikenakan showroom, ya. Kalau pedagang mobil biasa yang bukan pengusaha atau transaksi antar perseorangan tidak masuk di kriteria itu. Jadi hanya showroom yang sudah kena wajib pajak," jelas pria yang akrab disapa Pras tersebut kepada kumparanOTO, Senin (11/4).
Lebih lanjut, Pras mengatakan ada beberapa kriteria yang mengharuskan suatu showroom kendaraan bekas bisa dikenakan pajak PPN 1,1 persen.
"Pedagang itu kan ada syaratnya ya, kalau pengusaha kena pajak itu hanya yang omset per tahunnya Rp 4,8 miliar yang wajib memungut PPN 1,1 persen itu," sambung Pras.
Adapun untuk pengenaan pajak PPN 1,1 persen itu dikenakan bagi para pembeli kendaraan bekas yang selanjutnya akan dibayarkan kepada para pedagang bersama dengan pembayaran transaksi.
ADVERTISEMENT
Nantinya, nilai PPN 1,1 persen itu akan mengacu pada harga jual kendaraan bekas yang telah disetujui. "Yang memungut PPN 1,1 persennya adalah pedagangnya, sesuai dengan nilai transaksi," kata Pras.
Berikut contoh hitungan pajak PPN 1,1 persen bagi pembelian kendaraan bermotor bekas.
Harga jual kendaraan bekas: Rp 200 juta
PPN 11 persen ditanggung pedagang:
PPN 1,1 persen ditanggung pembeli:
Dengan demikian, dari transaksi penjualan kendaraan bermotor bekas yang senilai Rp 200 juta seperti yang dicontohkan di atas, maka untuk pedagang akan dikenakan PPN 11 persen atau senilai Rp 22 juta. Sementara untuk pembeli, dikenakan PPN 1,1 persen atau sebesar Rp 2,2 juta.
ADVERTISEMENT