Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Data Bakal Dihapus

18 Juli 2022 19:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
PT Jasa Raharja akan mendukung upaya Polri untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
Penjelasan soal ini tertuang pada pasal 74 dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Pasal 1 ayat (1), Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Kantor Bersama Samsat menjadi wadah bagi tiga instansi, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan PT Jasa Raharja.
Berdasarkan data PT Jasa Raharja, saat ini ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang beredar belum membayar PKB. Padahal dari angka tersebut, potensi penerimaan pajak pemerintah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 triliun.
Foto udara sejumlah kendaraan antre melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Hanya saja, selama ini masih ada data yang belum teridentifikasi sehingga ada perbedaan jumlah kendaraan di masing-masing instansi. Data Polri mencatat ada 148 juta kendaraan yang terdaftar per 31 Desember 2021, sementara Kemendagri mencatat 112 juta, dan PT Jasa Raharja ada 103 juta kendaraan.
ADVERTISEMENT
“Diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi,” tulis pernyataan resmi PT Jasa Raharja yang diterima kumparan.
Lebih lanjut, data tunggal dianggap penting untuk meningkatkan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat. Dengan begitu, diketahui pasti jumlah kendaraan yang telah membayar pajak dan sebaliknya.
Sementara itu untuk menerapkan penghapusan data kendaraan, Korlantas Polri akan melakukan beberapa tahap sebelum data kendaraan benar-benar dihapus.
Berikut bunyi Pasal 85 Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
ADVERTISEMENT
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

ETLE

Sementara itu, Korlantas Polri akan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan penindakan. Meskipun secara angka ETLE belum optimal. Dari 36 juta pelanggaran, telah dikirimkan 417 ribu surat tilang dan hanya terbayar kurang dari 153 ribu surat tilang.
Ini disebabkan rendahnya akurasi data ETLE dan kurangnya infrastruktur ETLE di jalanan Indonesia. Akurasi data dapat ditingkatkan melalui penerapan Single Data. Sementara untuk kurangnya infrastruktur ETLE diperlukan dukungan dari Bapenda dan PT Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kemendagri bisa mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di samping itu, Kemendagri juga bisa memberikan penghapusan BBN 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB serta memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi untuk pemanfaatan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dalam optimalisasi pendapatan PKB.
Sedangkan PT Jasa Raharja bisa melakukan dukungan validasi data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan melalui sistem integrasi kendaraan serta melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat segera melunasi PKB.