Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tidak Pasang Segitiga Pengaman Saat Kendaraan Mogok Bisa Kena Sanksi
10 April 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengendara wajib memasang segitiga pengaman ketika kendaraan berhenti karena mogok. Pemasangan segitiga pengaman berguna untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa di depan ada kendaraan yang berhenti di bahu jalan.
ADVERTISEMENT
Namun sayangnya, tak sedikit kendaraan yang mengabaikan anjuran tersebut. Bahkan ada juga beberapa pengendara yang luput mengecek ketersediaan perlengkapan segitiga pengaman pada mobilnya.
Padahal, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto,setiap kendaraan wajib menaati tata cara berlalu lintas yang benar.
Aturan memasang segitiga pengaman
Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, aturan mengenai pemasangan segitiga pengaman saat kendaraan mogok diatur dalam salah satu pasal yang diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 121;
Ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga Pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir keadaan darurat di jalan.
ADVERTISEMENT
Ayat 2, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda motor tanpa kereta samping.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman saat kendaraan mogok merupakan pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Pelanggaran tersebut diatur dalam ketentuan Pidana pasal 298 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana diatur dalam pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.