Tidak Semua Mobil Baru Bebas PPnBM, Apa Saja?

12 Februari 2021 9:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Avanza dan Calya di IIMS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Avanza dan Calya di IIMS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja mengabulkan usulan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dari Kementerian Perindustrian. Terhitung mulai Maret 2021, pembebasan PPnBM bakal digulirkan bertahap.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, relaksasi PPnBM dijalankan dalam 3 skenario, meliputi 0 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-November.
Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya. “Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga dalam pernyataan resmi.
Namun tidak semua jenis mobil dapat keringanan PPnBM. Hanya mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, kategori sedan, juga berpenggerak roda dua (4x2) yang dikenai pengurangan pajak tersebut.
Booth Daihatsu di GIIAS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif khususnya yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri di atas 70 persen.
ADVERTISEMENT
Artinya segmen kendaraan seperti Low SUV hingga Low MPV yang kebanyakan sudah dirakit lokal, dan menggendong mesin 1.500 cc bakal mendapat stimulus keringanan PPnBM.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," imbuhnya.
Booth Suzuki di GIIAS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Mengacu data Gaikindo, kategori mobil 4x2 di bawah 1.500 cc merupakan kontributor utama penjualan (wholesales) nasional tahun lalu. Kontribusinya sebesar 40,6 persen atau 213.146 dari 532.027 unit.
Sementara pangsa pasar segmen sedan di bawah 1.500 cc masih kecil, 0,2 persen atau 1.112 unit dari total penjualan mobil sepanjang 2020.
Usulan insentif pajak mobil baru sebenarnya telah diajukan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Kepada kumparan, Ketua Umum Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto mengatakan usulan yang serupa.
ADVERTISEMENT
"Agar pemerintah memberikan stimulus kepada jenis mobil 4x2, di bawah 1.500 cc, dan diproduksi dalam negeri atau lokal, agar pabrik-pabrik di sini dapat kembali bekerja, pengurangan tarif ini misalnya untuk 1 tahun," jelasnya.
Mitsubishi Xpander di pameran GIIAS 2018, ICE, BSD, Tangerang, Jumat (3/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Namun usulan yang kemudian diteruskan melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Oktober 2020.
Menurutnya insentif pajak bagi industri tidak diberikan pada satu sektor saja. Kemudian, dirinya juga mengatakan pemerintah sudah memberikan beberapa insentif yang cocok bagi industri mobil.
***