Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku 1 April 2022, Truk ODOL Jadi Sasaran
·waktu baca 2 menit

Korlantas Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol dengan fokus pada truk Over Dimension Overloading atau ODOL.
Demikian yang disampaikan oleh Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya dalam keterangan resminya.
“Sabtu 26 Maret Pak Kapolri akan meluncurkan ETLE Nasional Presisi Tahap 2 termasuk di dalamnya berkolaborasi dengan Weight in Motion untuk menindak kendaraan ODOL,” terang Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan penerapan sistem tilang elektronik tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Apabila ada truk yang melanggar akan ditindak melalui surat konfirmasi yang dikirimkan pada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan.
Untuk sistem tilangnya, Kepolisian menempatkan kamera tilang elektronik pada alat Weigh in Motion (WIM) yang memiliki fungsi seperti timbangan portable.
Lokasi tilang elektronik truk ODOL
Adapun, untuk kamera tilang elektronik khusus penindakan truk ODOL, saat ini baru ada di 7 titik lokasi. Seluruh kamera tersebut tersebar di Pulau Jawa. Berikut ini lengkapnya.
Ruas Tol Jagorawi
Ruas Tol JORR Seksi E
Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Ruas Tol Padaleunyi
Ruas Tol Semarang Seksi ABC
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Ruas Tol Surabaya-Gempol.
Sanksi truk ODOL
Menurut Agus, penindakan ini sudah sesuai dengan sanksi yang dikenakan pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan 307.
“Kegiatan penegakan hukum ODOL, sesuai dengan pasal 307,” terang Agus.
Berikut ini lengkapnya.
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
