Tilang Elektronik Efektif Bikin Pengendara Tertib?

Tilang elektronik dengan kamera CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah berlaku sejak 1 Februari 2020. Hingga hari keempat, Rabu (5/2), tercatat ada sekitar 659 yang terjaring melanggar lalu lintas.
Khusus roda empat atau lebih, data yang dirilis Polda Metro Jaya mencatat ada sekitar 12.303 pelanggaran selama 1 Juli hingga 28 Agustus 2019--59 hari. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menilai metode ini mampu menurunkan angka pelanggaran pengguna mobil hingga 44,2 persen.
"Jadi bagi kami dari Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) ini metode yang efektif dan efisien seperti itu," kata AKBP Fahri Siregar.
Untuk memperluas implementasinya, kini tilang elektronik juga menyasar pada sepeda motor dengan tambahan 57 kamera pengawas. Titik-titik prioritas yang marak terjadi pelanggaran juga dipasangi kamera portabel, seperti di persimpangan flyover dan jalan layang non tol.
Lantas, apakah tilang elektronik bakal efektif membuat jera pengendara motor dan mobil sehingga lebih tertib berlalu lintas?
Pengamat Keselamatan Berkendara, Jusri Pulubuhu, menyebut efektivitas kebijakan tilang elektronik tidak hanya dilihat dari seberapa banyak pengguna jalan yang terjaring. Namun, dari segi penegakan hukumnya juga harus ditingkatkan.
"Penerapan ETLE ini saya sangat setuju karena bisa meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, dengan begitu angka kecelakaan bisa menurun. Tapi dengan catatan, jangan lagi ada pengecualian, harus tegas untuk semua warna pelat nomor, keputusannya harus ada di pengadilan, itu lebih berwibawa," kata Jusri kepada kumparan belum lama ini.
Menurut Jusri, selama ini kualitas hukum pelanggaran lalu lintas di Indonesia dinilai masih kurang tegas. Padahal hal ini berbanding lurus sebagai sarana edukasi keselamatan berkendara.
"Saya mendukung kalau penegakan hukumnya tidak main-main. Penegakan berupa kurungan badan harus ditingkatkan, jadi hukumnya lebih tegas, di samping denda juga ditambah karena bagi sebagian orang masih menganggap sepele," jelasnya.
Ia mencontohkan, di Eropa, pengendara yang 3 kali selama setahun terjaring tilang bisa langsung dicabut Surat Izin Mengemudi-nya (SIM) dan tidak bisa mendapatkan SIM selama 3 tahun berikutnya. Bahkan jika melakukan pelanggaran fatal tidak bisa memiliki SIM seumur hidup.
"Jadi saya berharap ada evaluasi yang komprehensif lagi dari kualitas sanksi yang diberikan kepada pelanggar," tutupnya.
