Tilang Elektronik Sepeda Motor Bakal Berlaku di Depok 17 Agustus 2020

13 Agustus 2020 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku bagi pengendara sepeda motor di Depok. Sasarannya adalah pemotor yang masuk jalur cepat jalan Margonda Raya.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Depok Erwin Aras Genda menjelaskan penerapan tilang elektronik terbilang efektif menjaring pelanggar lalu lintas, untuk itu penindakannya akan berlaku dalam waktu dekat.
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengarah ke Jakarta pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Foto: Antara/A Rauf Andar Adipati
"Terhitung mulai 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan jalur cepat," demikian jelas Erwin mengutip NTMC Polri, Rabu (12/8).
Sebelum diberlakukan, kepolisian bakal menggencarkan sosialisasi penerapan tilang elektronik tersebut. Sehingga diharapkan pada pengendara maupun pengemudi angkutan umum bisa lebih tertib berlalu lintas.
Erwin menambahkan, kebijakan ini sekaligus upaya meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Margonda. "Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia," tambahnya.
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Mekanisme pengurusan tilangnya serupa di Jakarta. Pengendara dan pelat nomor kendaraan akan terekam 'kamera pintar' sehingga kepolisian bisa memverifikasi data pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Kemudian polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Dalam surat itu pula dilampirkan bukti pelanggaran yang sudah dilakukan.

Tilang elektronik tidak cuma di Margonda

Sebelumnya Erwin juga mengatakan pada tahap pertama tilang elektronik akan dilakukan di jalan Margonda Raya, setelahnya tidak menutup kemungkinan penindakan yang sama juga diterapkan pada lokasi berbeda yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Suasana uji coba sistem tilang elektronik di Regional Traffic Management Centre (RTMC). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Seperti di ruas Jalan Raya Juanda, A.R Hakim, Raya Bogor, Raya Muhtar Sawangan, dan Tole Iskandar.
Sebab berdasarkan data Satlantas Polres Depok, total pelanggaran yang berhasil ditilang polisi sejak Januari hingga Juli 2020 mencapai 14 ribu lebih kasus. "Total tilang Satlantas Polres Metro Depok sebanyak 14.378 lembar tilang," ungkapnya.
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Maka dari itu, perlu tindakan penegakan hukum supaya masyarakat lebih mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, lewat ETLE. Rencana ini juga sudah melalui serangkaian kajian bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera ETLE, salah satunya simpang Juanda-Margonda," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona