Tilang ETLE Diterapkan, Polantas Akan Kehilangan Insentif dari Tilang Manual?

8 Februari 2021 8:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik, diwacanakan bakal berlaku secara nasional, sesuai instruksi Kapolri baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merespons, dengan mempersiapkan 166 kamera ETLE baru di sejumlah daerah, yang akan diresmikan pada pertengahan Maret 2021.
Semua pelanggaran lalu lintas nantinya bakal dipantau dan dicatat secara elektronik, dengan bantuan kamera canggih.
Lalu, apakah otomatis tilang manual akan dihapuskan, dan polisi lalu lintas (polantas) akan kehilangan insentif tilang manual?
Ilustrasi tilang manual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pasalnya, ketika melakukan penilangan, berdasarkan aturan undang-undang polantas akan mendapatkan insentif dari satu surat tilang.
Menjawab ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar buka suara. Menurut dia, kebijakan insentif untuk para petugas dari tilang sepenuhnya wewenang Korlantas.
"Ini adalah kebijakan Korlantas (insentif tilang), masalah birokrasi, dan regulasi biar Korlantas yang menentukan. Kita hanya operator dan pasti akan dibahas oleh Korlantas," kata Fahri saat dihubungi kumparan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, insentif untuk para Polantas yang melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar adalah sebesar Rp 10 ribu. Besaran insentif itu mengutip keterangan Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Ilustrasi surat tilang. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Ada itu (insentif) untuk anggota setiap satu lembaran kartu tilang. (Aturan) itu sudah lama," kata Halim kepada kumparan.
Dia menjelaskan, insentif tersebut diberikan agar para anggota Satlantas tidak melakukan pungutan liar (pungli). Selain itu, dengan insentif tilang diharapkan anggota polisi dapat menghindari suap.

Aturan soal polisi dapat insentif tilang

Payung hukum yang menjelaskan jika polisi akan mendapat insentif tilang, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Lebih detailnya ada di Pasal 269 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1). Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2). Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di Jalan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.