Tips Supaya Bayar Pajak Mobil dan Motor Enggak Kemahalan

8 Juni 2021 17:15
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Membayar pajak kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor, jadi salah satu hal yang wajib dilakukan. Tidak hanya pajak tahunan tapi juga pajak 5 tahunan.
Namun tak jarang pemilik kendaraan bermotor mengeluhkan biaya pajak mobil atau motor mereka kemahalan, bila dibanding pemilik lain yang modelnya sama.
Lalu kenapa seperti itu?
Ya sebabnya banyak yang belum paham soal pajak progresif. Umumnya, hal ini menimpa mereka yang baru berganti kendaraan atau menambah unit baru.
Tak cuma hanya memiliki kendaraan banyak, tapi juga karena pemilik belum melakukan pemblokiran, terhadap kendaraan lamanya yang telah dijual.
Jadi walaupun cuma punya 1 kendaraan, pemilik bisa kena pajak progresif karena kendaran yang sebelumnya sudah dijual, belum diblokir.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Besaran Pajak Progresif

Menyoal besaran pajak progresifnya sudah tercantum pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut lengkapnya.
Berikut tarif besaran pajak kendaraannya.
  • Kendaraan pertama dikenakan besaran pajak 2 persen
  • Kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak 3 persen
  • Kendaraan keempat dikenakan besaran pajak 3,5 persen
  • Kendaraan kelima dikenakan besaran pajak 4 persen
  • Kendaraan keenam dikenakan besaran pajak 4,5 persen
  • Kendaraan ketujuh dikenakan besaran pajak 5 persen
  • Kendaraan kedelapan dikenakan besaran pajak 5,5 persen
  • Kendaraan kesembilan dikenakan besaran pajak 6 persen
  • Kendaraan kesepuluh dikenakan besaran pajak 6,5 persen
  • Kendaraan kesebelas dikenakan besaran pajak 7 persen
  • Kendaraan kedua belas dikenakan besaran pajak 7,5 persen
  • Kendaraan ketiga belas dikenakan besaran pajak 8 persen
  • Kendaraan keempat belas dikenakan besaran pajak 8,5 persen
  • Kendaraan kelima belas dikenakan besaran pajak 9 persen
  • Kendaraan keenam belas dikenakan besaran pajak 9,5 persen
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya dikenakan besaran pajak 10 persen.

Cara Mengetahui Pajak Progresif

Adapun untuk mengetahui pajak progresif tersebut, pemilik kendaraan bisa mengeceknya melalui data yang ada pada STNK. Caranya dengan melihat 6 digit angka yang ada pada bagian bawah STNK dekat tanggal jatuh tempo berakhirnya pajak kendaraan bermotor.
Bila pada 6 digit angka itu terdapat angka 002, 003, atau seterusnya pada 3 digit belakang, maka itu artinya kendaraan tersebut terkena pajak progresif. Sementara bila angkanya 001, itu artinya Anda tidak terkena pajak progresif.
Nah, apabila tidak ingin terkena pajak progresif dan kendaraan lama Anda juga sudah dijual, maka solusinya bisa melakukan pemblokiran pada STNK kendaraan lama.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Tidak hanya bermanfaat menghindari pajak progresif, memblokir STNK kendaraan yang telah dijual, juga berguna untuk menghindari Anda dari surat tagihan pajak apabila pemilik kendaraan baru tersebut terbukti belum melakukan pembayaran pajak.
“Jadi begini, misal seseorang menjual mobilnya lalu tidak dilaporkan pemblokiran. Pada saat nanti saya mengirimkan surat penagihan pajak, maka otomatis ngirimnya ke alamat yang pemilik lama, karena masih terdaftar seperti itu,” jelas Kepala Samsat Jakarta Utara, Eling Hartono beberapa waktu lalu.

Cara Blokir Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam melakukan pemblokiran pajak kendaraan bermotor, pemilik bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat atau mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
“Untuk blokir STNK saat ini bisa menggunakan sistem online dengan mengakses pajakonline.jakarta.go.id,” ucap Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu beberapa waktu lalu.
Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para pemilik kendaraan bermotor sebelum melakukan pemblokiran. Berikut lengkapnya.
  • Foto copy KTP pemilik kendaraan
  • Foto copy bukti transaksi penjualan kendaraan berupa surat perjanjian atau akta penyerahan
  • Foto copy BPKB dan STNK
  • Foto copy kartu keluarga
  • Surat kuasa dan foto copy KTP pemilik apabila dikuasakan
  • Surat pernyataan pemblokiran bermaterai.
Proses pemblokiran pajak kendaraan ini bisa dilakukan maksimal 1 bulan dari waktu penjualan kendaraan tersebut.
***
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020