Titik Kamera Tilang Elektronik di Tol Trans Sumatera

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peresmian tol Trans Sumatera Foto: Kevin S/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian tol Trans Sumatera Foto: Kevin S/kumparan

Kepolisian Daerah Lampung bersama PT Hutama Karya selaku pengembang jalan tol Trans Sumatera meresmikan pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas tol Trans Sumatera.

Kehadiran ETLE diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat agar tidak overspeeding atau melampaui batas kecepatan ketika melintas di jalan tol.

“Diharapkan masyarakat jadi lebih waspada dengan adanya kamera yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas,” ucap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali dalam acara Sosialisasi ETLE Tol Trans Sumatera.

Adapun penerapan ETLE tersebut pada ruas tol Bakauheni tepatnya di KM 108 baik di jalur A dan jalur B. Untuk sementara, penindakan akan berfokus pada kecepatan dan penggunaan sabuk pengaman.

“Titik pemasangan dan jenis pelanggaran lagi akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan,” jelas Ali.

Persiapan untuk penindakan truk ODOL

Razia truk obesitas atau Over Loading Over Dimension (ODOL) di ruas Tol Trans Sumatera. Foto: Dok. Hutama Karya

Sayangnya, belum ada penindakan tilang elektronik truk Over Dimensi dan Overloading atau ODOL. Tetapi, Ali memastikan kalau penindakan tersebut sedang berada dalam tahap pengembangan.

Mengingat penerapan ETLE ini masih sangat baru di tol Trans Sumatera sehingga akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk pelanggaran ODOL itu akan diberlakukan ke depannya karena itu menggunakan alat sendiri yang sudah disiapkan, itu nanti dipasang di pintu gerbang tol,” tutup Ali.

Sanksi melanggar batas kecepatan

Bagi para pengguna jalan tol yang nantinya kedapatan melaju di atas batas kecepatan maksimum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tol Trans Sumatera ruas Medan-Binjai yang dibangun PT Hutama Karya. Foto: Wendiyanto/kumparan

Sanksi tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, para pelanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 5. Berikut lengkapnya.

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).