Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tol Cipali Rawan Kecelakaan, Ingat Lagi 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Pengendara
20 Oktober 2020 16:09 WIB
ADVERTISEMENT
Putra sulung Amien Rais, Ahmad Hanafi Rais , mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Cipali KM 112, Kabupaten Subang, pada Minggu (18/10).
ADVERTISEMENT
Politisi partai PAN itu diduga ditabrak dari belakang oleh sebuah truk sehingga menyebabkan mobil Toyota Alphard miliknya terpental dan menabrak lagi kendaraan di depannya.
"Kendaraan (Hanafi Rais) melaju dari arah Palimanan menuju Jakarta. Setiba di TKP diduga bagian belakang kiri kendaraan tertabrak oleh kendaraan lainnya yang melaju sama dari arah belakang," ujar Panit PJR Tol Cipali, Iptu Karyana, beberapa waktu lalu.
Akibat kecelakaan itu, Hanafi Rais beserta sopirnya, Ferdian Yudha, mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit Siloam, Purwakarta.
Hingga saat ini, Kepolisian pun masih terus memburu truk yang menabrak mobil milik Hanafi Rais itu.
"Memang sampai saat ini sedang dilakukan pencarian truk tersebut. Identitas sudah kita ketahui berdasarkan penyelidikan dari satuan lalu lintas Polres Subang, nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diungkap,"jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (19/10).
Belajar dari kasus tabrak belakang yang dialami oleh Hanafi Rais tersebut, menyadarkan bahwa pentingnya etika dan teknik berkendara di jalan tol, khususnya tol Cipali yang memiliki karakter jalan lurus dan membutuhkan konsentrasi tinggi.
ADVERTISEMENT
Karena itu, bagi Anda yang berencana atau sering bepergian melewati tol Cipali dan tol Trans Jawa, berikut kumparan sajikan beberapa hal yang patut diperhatikan oleh pengemudi.
1. Jaga Jarak
Hal pertama yang wajib untuk diperhatikan oleh setiap pengemudi saat sedang mengemudi, tentu adalah pentingnya jaga jarak aman antar kendaraan.
Dengan statusnya sebagai tol luar kota, seringkali pengemudi memacu kendaraannya hingga batas kecepatan maksimum. Bila tak jaga jarak, dikhawatirkan potensi-potensi rem mendadak yang bisa memicu tabrak belakang akan terjadi.
"Sebaiknya jaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa mengantisipasi ancaman-ancaman yang tidak terprediksi," kata Jusri Pulubuhu, Senior Instructor sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Idealnya, jarak aman antar kendaraan saat di tol, yakni minimal 3 detik. Cara menghitungnya, bila pada median tengah tol tersebut terdapat sebuah pohon atau tiang, maka hitunglah detik pertama saat mobil di depan kita melewati tiang atau pohon tersebut.
ADVERTISEMENT
Apabila pada detik ke 3 kita sudah atau belum mencapai tiang atau pohon tersebut, maka itu aman. Namun, bila belum detik ke 3 kita sudah mencapai tiang atau pohon tersebut, maka segeralah turunkan kecepatan mobil, karena itu artinya jarak Anda dengan mobil di depan masih terlalu dekat.
2. Jaga Kecepatan
Selain jaga jarak, pemilik mobil juga dianjurkan untuk mematuhi batas kecepatan maksimum yang ada di setiap ruas tol. Khusus ruas tol Cipali, batas kecepatan maksimumnya, yakni 100 kilometer per jam.
Adanya batas kecepatan itu, tentu saja untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan beruntun atau menghindari mobil terpental saat melintasi jalan yang tidak rata.
"Pada kondisi lengang, banyak kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimal jalan tol. Tapi kalau kita taat aturan kecepatan, risiko tertabrak dan menjadi penyebab kecelakaan bisa diminimalisir," beber Jusri.
3. Segera istirahat bila lelah
Karakteristik tol Cipali dan tol Trans Jawa yang didominasi jalan lurus, memang akan mudah membuat pengemudi merasa bosan. Tidak jarang, akibat gerakan yang monoton itu, rasa lelah dan kantuk pun bisa menghampiri.
ADVERTISEMENT
Bila gejala lelah dan mengantuk itu sudah mulai dirasakan, cara terbaik tentu adalah segera cari rest area dan beristirahat. Sebab, bila tetap nekat memaksakan untuk lanjut mengemudi dengan kondisi demikian, potensi microsleep pun bisa saja terjadi.
"Orang akan cenderung cepat letih karena melaju dengan kecepatan konstan di jalan tol, ini karena aktivitas otak lebih datar atau tidak terstimulus akibat situasi yang monoton. Karena itu perlu menyegarkan otak lagi dan badan pengemudi dengan cara beristirahat setiap 2 jam sekali," terang Jusri.
Sementara itu, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 Ayat 2,3, dan 4, telah diatur bahwa batas waktu mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari, dengan intensitas istirahat setiap 4 jam perjalanan. Adapun, untuk durasi istirahatnya dianjurkan minimal selama 30 menit.
ADVERTISEMENT
4. Jangan gunakan bahu jalan
Hal berikutnya yang patut diwaspadai oleh setiap pengemudi saat menyetir di ruas tol Cipali atau Trans Jawa, yakni jangan mudah terpancing untuk menggunakan bahu jalan.
Seringkali, lanjut Jusri, pengemudi merasa tidak sabar apabila melihat ada kendaraan yang melaju pelan. Sehingga, dengan kondisi tol Cipali yang hanya punya 2 lajur, pengemudi pun nekat memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip.
Cara itu jelas sangat berbahaya, sebab bisa saja di bahu jalan itu terdapat kendaraan lain yang sedang berhenti akibat kondisi darurat.
"Sudah banyak terjadi kecelakaan di bahu jalan akibat pengemudi mendahului kendaraan lain dan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Padahal kalau di depannya ada mobil berhenti darurat dan tidak sempat mengerem, otomatis potensi tabrakan beruntun bisa saja terjadi," tutur Jusri.
5. Periksa tekanan angin ban
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terakhir yang tak kalah penting namun sering terabaikan oleh para pengemudi, yakni memeriksa kondisi ban, khususnya tekanan angin. Ya, sebagai komponen penting yang ada pada mobil, kondisi ban yang prima memang sangatlah penting.
Pastikan sebelum memulai perjalanan, tekanan angin dari semua ban sudah dalam kondisi yang ideal sesuai dengan tekanan angin yang direkomendasikan pabrikan.
Kondisi tekanan angin ban yang tidak sesuai, bisa saja berpotensi menyebabkan terjadinya pecah ban.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )