Tol Kayu Agung - Palembang Diresmikan, Ini Tarif Tol dari Jakarta ke Palembang

Ruas tol Kayu Agung - Palembang resmi dibuka Presiden Jokowi pada hari ini (26/1). Peresmian dilakukan di depan gerbang tol Kramasan, Palembang, Sumatera Selatan.
Hadirnya tol sepanjang 42,5 kilometer ini, melengkapi ruas tol Lampung - Palembang yang sebelumnya baru terbentang dari Bakauheni hingga Kayu Agung.
"Allhamdulilah jalan tol Kayu Agung - Palembang sepanjang 42,5 kilometer sudah selesai, sudah rampung, dan siap digunakan pada hari ini," ujar Jokowi dalam sambutan peresmiannya.
Tersambungnya tol dari Bakauheni, Lampung hingga Palembang, otomatis juga akan membuat waktu tempuh perjalanan darat jadi lebih cepat. Bila sebelumnya dibutuhkan waktu hingga 12 jam, maka kini hanya 3 sampai 3,5 jam.
"Ini akan menjadi lompatan besar karena menghemat waktu tempuh hingga 75 persen dan efisiensi ini jelas akan memberikan kontribusi pada penurunan biaya logistik dan akan memberikan competitiveness daya saing yang besar bagi Palembang dan bagi Lampung," jelas Jokowi.
Nah bagi Anda yang berencana ingin menjajal ruas tol baru ini dan melakukan perjalanan darat dengan mobil pribadi dari Jakarta menuju kota Palembang, Sumatera Selatan, berikut kumparan sajikan informasi tarif tolnya.
Untuk menempuh perjalanan dari Ibukota menuju Palembang, Anda diharuskan melalui 5 ruas tol yang ada dari Pulau Jawa hingga Pulau Sumatera.
1. Ruas tol Jakarta - Tangerang
Golongan 1 : Rp 7.500
2. Ruas tol Tangerang - Merak
Golongan 1 : Rp 44.000
3. Ruas tol Bakauheni Selatan - Terbanggi Besar
Golongan 1 : Rp 112.500
4. Ruas tol Terbanggi Besar - Permata Panggang - Kayu Agung
Golongan 1 : Rp 170.500
5. Ruas tol Kayu Agung - Palembang
Golongan 1 : Rp 39.500
Bila ditotal secara keseluruhan, maka biaya yang harus Anda keluarkan untuk tarif tol dari Jakarta menuju Palembang, yakni sebesar Rp 374 ribu.
Biaya itu tentu belum termasuk biaya penyeberangan kapal Ferry dari pelabuhan Merak menuju pelabuhan Bakauheni. Adapun mengacu tarif terbaru di situs resmi Ferizy, untuk sekali penyeberangan dengan mobil pribadi dikenakan biaya Rp 419 ribu untuk kapal reguler dan Rp 588 ribu untuk kapal ekspress. Tarif itu mencakup kendaraan beserta seluruh penumpang di dalamnya.
***
