Uji Coba BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Berlaku Nasional

8 November 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Uji coba penerapan syarat status peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai bagian dari permohonan pembuatan SIM mulai dilakukan secara nasional per 1 November kemarin. Polisi menegaskan, masyarakat tetap bisa menerima SIM meski belum memenuhi ketentuan baru tersebut.
ADVERTISEMENT
"Lalu soal kapan pelaksanaannya, kemarin kan uji cobanya sudah. Ada lagi yang tanya, kalau status peserta BPJS belum aktif bagaimana? Masih bisa dapat SIM tidak? Kalau untuk sekarang masih boleh," buka Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus dihubungi kumparan, Kamis (7/11/2024).
Sebelumnya, kepolisian telah menuntaskan masa uji coba serupa untuk 7 Polda terlebih dahulu meliputi wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan mulai 1 Juli-30 September 2024.
"Kalau yang kemarin itu kami baru coba di 7 Polda saja, kemudian dibuatlah juklak mulai 1 November secara nasional diberlakukan uji coba. Tapi belum diberlakukan (secara resmi) lho ya," jelasnya.
"Jadi uji coba dahulu sambil sosialisasi kepada masyarakat luas, terkait adanya persyaratan BPJS karena kan ini gunanya untuk membantu masyarakat juga. Ini kan program pemerintah, dari kami ikuti saja," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Menyoal rencana pelaksanaan resmi pemberlakuan syarat peserta aktif BPJS, Yusri bilang pihaknya masih perlu melakukan pengkajian dari masa uji coba awal yang telah berlangsung dan uji coba yang tengah berjalan dari 1 November.
"Nanti kami akan kaji ulang dahulu semuanya tidak ujug-ujug (terlaksana), itu kan tidak mungkin. Ingat, masih masa uji coba secara nasional. Karena ini jangan sampai menghambat mereka juga butuh SIM dan BPJS juga keharusan untuk membantu masyarakat, jadi ini pelan-pelan," pungkasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menambahkan, selama masa uji coba di 7 Polda sebelumnya, masih terdapat beberapa pemohon SIM menyandang status non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Namun begitu, ia menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses diaktifkan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
ADVERTISEMENT
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," katanya.
Adapun, David menjelaskan bahwa terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan dapat diakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ungkap David.
***