Uji Coba Syarat Bikin SIM Pakai BPJS Berlaku Nasional, Polisi: Masih Sosialisasi

12 November 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus menegaskan, syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif dengan melampirkan keanggotaan BPJS sebagai permohonan penerbitan SIM baru sebatas uji coba.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang kemarin itu kita baru coba di 7 Polda saja, kemudian dibuatlah Juklak mulai 1 November secara nasional diberlakukan uji coba. Tapi belum diberlakukan (secara resmi) lho ya," buka Yusri dihubungi kumparan, Kamis (7/11/2024).
Kepolisian Republik Indonesia telah menuntaskan uji coba serupa di 7 Polda provinsi meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2024.
"Jadi uji coba dahulu sambil sosialisasi kepada masyarakat luas, terkait adanya persyaratan BPJS karena kan ini gunanya untuk membantu masyarakat juga. Ini kan program pemerintah, dari kami ikuti saja," sambung Yusri.
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Mengenai rencana pelaksanaan resminya, Yusri bilang pihaknya perlu mengkaji ulang hasil uji coba yang telah dilaksanakan baik di 7 Polda sebelumnya maupun yang sedang berjalan secara nasional per 1 November kemarin.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan kaji ulang dahulu semuanya, tidak ujug-ujug (terlaksana). Itu kan tidak mungkin, tetapi kami sembari sosialisasikan, ayo dong Anda buat BPJS. Kalau sudah diberlakukan harus ikuti aturan," paparnya.
Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat tak perlu khawatir bila seandainya belum terdaftar sebagai peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan saat hendak melakukan permohonan SIM. Yusri menjamin pihaknya tetap akan melayani masyarakat.
"Masih bisa dapat SIM tidak? Kalau untuk sekarang masih boleh. Ingat, masih masa uji coba secara nasional. Karena ini jangan sampai menghambat mereka juga butuh SIM dan BPJS juga keharusan untuk membantu masyarakat, jadi ini pelan-pelan," pungkasnya.
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan. Disebutkan, hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respons positif dari masyarakat.
"Meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Dijelaskan David, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN tercatat belum aktif hingga belum terdaftar. Ia menambahkan, sembari masyarakat mengaktifkan atau masih melakukan proses pendaftaran kepesertaan JKN tetap akan mendapatkan SIM.
ADVERTISEMENT
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," imbuhnya.
Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.
"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," pungkas David.
ADVERTISEMENT
***