Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akasa Rambing mengungkapkan, uji praktik SIM C1 akan dilayani menggunakan motor uji yang sudah disediakan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mendistribusikan sekitar puluhan unit Hunter Scrambler ke beberapa Satpas yang sudah ditentukan menjadi prioritas. Pengadaannya sendiri dilakukan pada tahun ini.
“Di Satpas Daan Mogot, ada dua motor (Hunter Scrambler SK500) yang sudah disiapkan untuk uji praktik SIM C1,” jelasnya kepada kumparan belum lama ini.
Pengadaan motor praktik uji tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM C1. Sehingga, masyarakat tak perlu repot membawa motornya sendiri.
Mengacu Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 8, SIM C1 ditujukan kepada pemilik motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Pemohon pun harus memenuhi syarat mengantongi SIM C terlebih dahulu setidaknya 12 bulan atau satu tahun sejak diterbitkan. Minimal usia pemohonnya pun 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Boleh pakai moge sendiri?
Kemudian, pemohon SIM C1 diharapkan menggunakan motor uji praktik yang telah disiapkan Satpas karena telah memenuhi spesifikasi kubikasi mesin yang ditetapkan.
“Untuk keseragaman, ujian SIM C1 ini menggunakan motor yang sudah disediakan (Hunter Scrambler SK500) terlebih dahulu. Nanti, akan ada pembaharuan informasi kalau memang sudah ada arahan,” katanya.
Kepolisian kata Akasa akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Informasi berupa motor yang wajib memiliki SIM C1 pun sudah disiapkan oleh kepolisian.
“Ada Hunter Scrambler SK500 yang diujikan, Yamaha MT series, Kawasaki Ninja series hingga motor Honda CB500X dan motor-motor lainnya yang sudah memenuhi spek SIM C1. Nanti akan dijelaskan kalau peraturan dan tanggal berlakunya sudah keluar,” jelasnya.
Pemilik moge dengan kubikasi di atas 500 cc juga disarankan memiliki SIM C1 agar nantinya mempermudah pengurusan SIM C2 yang mensyaratkan pemohon memiliki SIM C1 terlebih dahulu selama 12 bulan atau satu tahun sejak diterbitkan.
ADVERTISEMENT
“Biaya penerbitan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 sebesar Rp 100 ribu. Itu belum termasuk dengan biaya tambahan lain seperti tes kesehatan, psikologi hingga asuransi,” pungkasnya.