Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ujian Praktik SIM Boleh Pakai Motor Sendiri, Begini Aturan Mainnya
6 Agustus 2023 6:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masyarakat yang hendak mengajukan SIM baru, ternyata diperbolehkan menggunakan motor sendiri untuk melakukan ujian praktik. Hal ini disampaikan Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
"Setiap Satpas memang beda-beda. Ada yang sudah memfasilitasi kendaraan. Mudah-mudahan tahun depan kita sudah lakukan pengadaan kendaraan yang roda dua itu. Kalau bawa motor sendiri boleh saja, silakan," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8).
Penggunaan motor pribadi untuk keperluan ujian praktik SIM tidak tercantum di syarat maupun aturan mengenai SIM. Hanya saja tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Utamanya kendaraan pribadi harus menyesuaikan tipe SIM yang akan diproses. Misalnya SIM C biasa, maka pastikan kubikasi mesinnya maksimal 250 cc, SIM CI 250-500 cc, dan SIM CII di atas 500 cc.
"Boleh sampai dua kali tes dalam satu kali sesi. Bahkan Sabtu Minggu kalau sudah selesai pelatihan, silakan kami buka untuk masyarakat latihan gratis," tambahnya.
Hal ini sebelumnya telah diamini Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, ujian praktik SIM boleh pakai mobil atau motor pribadi.
ADVERTISEMENT
"Polri sudah menyiapkan sarana uji praktik di seluruh Satpas jajaran. Jika hendak menggunakan kendaraan pribadi disilakan," terangnya kepada kumparan belum lama ini.
Pemohon yang hendak mengurus SIM baru, perlu menyesuaikan golongan dan kriteria SIM. Manakala tidak sesuai, petugas tidak memperbolehkan dan diarahkan menggunakan kendaraan yang tersedia.
"namun kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan sarana kendaraan uji yang telah disiapkan," pungkas Faisal.