Update Ganjil Genap Awal Pekan Ini, Belum Berlaku di Jakarta

27 Juli 2020 5:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Sistem ganjil genap di wilayah Jakarta belum diberlakukan sampai saat ini, terutama selama Operasi Patuh Jaya 2020 digelar sepanjang 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Meski begitu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) sudah mengaktifkan kembali sanksi tilang elektronik.
"Belum diterapkan untuk ganjil genap. Kami masih evaluasi," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana seperti dilansir TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (25/7).
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, bila sistem ganjil genap dioperasikan kembali, akan banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum.
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bila begitu, imbauan untuk menjaga jarak atau physical distancing sulit untuk diwujudkan.
Maksudnya begini, jika ganjil genap berlaku kembali dan pengendara tidak memiliki kendaraan sesuai dengan tanggal tersebut, pilihannya adalah menggunakan transportasi umum.
"Di kendaraan pribadi paling tidak pengendara merasa lebih aman dibanding transportasi umum," katanya.
ADVERTISEMENT
Keputusan mengaktifkan kembali sistem ganjil genap dianggap berisiko, utamanya terkait penularan virus corona dan bisa saja menjadi cluster baru.
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Kita sedang berusaha untuk menjaga physical distancing di public transportation. Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum, jadi demand-nya akan menjadi tinggi," tegas Sambodo.

Sistem ganjil genap masih tunggu keputusan gubernur

Seperti yang sudah disampaikan Sambodo beberapa waktu lalu, sistem ganjil genap menunggu instruksi dari gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Ganjil genap sampai sekarang masih menunggu gubernur tentu pemerintah bersama Dirlantas Polda Metro Jaya," ujarnya.
Berikut ruas jalan dengan sistem ganjil genap, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH. Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang) 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan M.T Haryono 18. Jalan H.R Rasuna Said 19. Jalan D.I Panjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka) 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari
ADVERTISEMENT