Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski begitu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) sudah mengaktifkan kembali sanksi tilang elektronik.
"Belum diterapkan untuk ganjil genap. Kami masih evaluasi," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana seperti dilansir TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (25/7).
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, bila sistem ganjil genap dioperasikan kembali, akan banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum.
Bila begitu, imbauan untuk menjaga jarak atau physical distancing sulit untuk diwujudkan.
Maksudnya begini, jika ganjil genap berlaku kembali dan pengendara tidak memiliki kendaraan sesuai dengan tanggal tersebut, pilihannya adalah menggunakan transportasi umum.
"Di kendaraan pribadi paling tidak pengendara merasa lebih aman dibanding transportasi umum," katanya.
ADVERTISEMENT
Keputusan mengaktifkan kembali sistem ganjil genap dianggap berisiko, utamanya terkait penularan virus corona dan bisa saja menjadi cluster baru.
"Kita sedang berusaha untuk menjaga physical distancing di public transportation. Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum, jadi demand-nya akan menjadi tinggi," tegas Sambodo.
Sistem ganjil genap masih tunggu keputusan gubernur
Seperti yang sudah disampaikan Sambodo beberapa waktu lalu, sistem ganjil genap menunggu instruksi dari gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan.
"Ganjil genap sampai sekarang masih menunggu gubernur tentu pemerintah bersama Dirlantas Polda Metro Jaya," ujarnya.
Berikut ruas jalan dengan sistem ganjil genap, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
ADVERTISEMENT