Update Terkini, Soal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Operasional Samsat Jakarta

21 April 2020 6:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Per hari ini, pelayanan pajak kendaraan bermotor di Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta masih tetap beroperasi, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Ini dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor, yang dananya digunakan untuk penanganan virus corona. Meskipun, menurut Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hendrani, ada pembatasan jam operasional.
"Pelayanan Kantor Samsat masih buka, tentunya mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemprov DKI Jakarta," kata Pilar Hendrani saat dihubungi kumparan, Senin (20/4).
Pilar membenarkan, pelayanan Samsat yang masih beroperasi yaitu Kantor Induk Samsat di lima wilayah seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
Wajib pajak juga menggunakan layanan pembayaran Drive Thru dan Samsat Keliling.
"Samsat keliling sekarang sebagian ditempatkan di lokasi kantor Samsat untuk mengurangi antrean di gedung, tidak lagi disebar di lokasi tertentu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jam operasional Kantor Samsat Induk buka Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sementara Sabtu libur. Untuk Samsat Keliling beroperasi Senin hingga Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling selama PSBB DKI Jakarta:
Jakarta Pusat
- Halaman Parkir Samsat Pusat
- Lapangan Banteng
Jakarta Utara
- Halaman Parkir Samsat Utara
- Jakarta Islamic Centre Raya, Koja
Jakarta Barat
- LTC Glodok
Jakarta Selatan
- Halaman Parkir Polda
Jakarta Timur
- Halaman Parkir Samsat Timur
- Pasar Induk Kramat Jati
Pemutihan Denda saat Darurat Corona
Selama masa darurat Corona, warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga bisa mendapatkan dispensasi denda PKB, denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan tarif progresif. Kebijakan ini berlangsung mulai 6 April hingga 29 Mei 2020.
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pilar mengatakan kebijakan ini dilakukan agar masyarakat terdorong melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
"Di Jakarta itu satu satunya kontribusi penerimaan daerah hanya tinggal dari pajak kendaraan bermotor aja, karena pajak yang lainnya diliburkan semua saat kondisi darurat seperti sekarang ini. Dan kami sangat butuh dana pajak itu untuk operasional rumah sakit, obat-obatan dan sebagainya," paparnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.