Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Korban banjir yang surat-surat kendaraannya hilang atau rusak, seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau keduanya, kepengurusannya akan dipermudah khususnya si area Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji kepada kumparan, Minggu (5/1) pagi.
"Kami berikan kemudahan waktu penyelesaian dengan catatan persyaratan lengkap," katanya.
Sumardi melanjutkan, untuk pembaruan karena BPKB atau STNK yang rusak, pemohon cukup melampirkan dokumen-dokumen tersebut.
Namun, bila hilang atau hanyut terbawa air bandang, menyertakan laporan dari kepolisian dan berita acara kronologis --terkait banjir khususnya, yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.
Hanya saja, terkait dengan biaya kepengurusannya tidak digratiskan. "Tarif sesuai PNBP yang berlaku sesuai PP 60," ucapnya.
Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.00o
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000