Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Usia Mobil di Jakarta Maksimal 10 Tahun, Rifat: Jangan Semua Dibilang Tua
26 Februari 2021 20:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini dilandasi instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.
Isinya memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019. Kemudian memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;
b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan; dan
ADVERTISEMENT
c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.
Namun sampai saat ini belum ada payung hukum penerapannya, termasuk petunjuk pelaksanaan maupun teknisnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga hingga kini belum bersedia merespons kumparan, perihal perkembangan Perda pembatasan usia kendaraan tersebut.
Respons IMI Pusat
Kebijakan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) 2021-2024, Rifat Sungkar .
Menurutnya, pihak yang terimbas pembatasan usia kendaraan adalah pengguna, penghobi, maupun komunitas pecinta mobil atau motor klasik, yang notabene rata-rata umur kendaraannya itu di atas 10 tahun.
Rifat mengatakan, pada ketetapan aturannya minimal harus ada penggolongan yang memilah jenis kendaraan berumur tua atau klasik.
ADVERTISEMENT
"Tantangannya adalah meyakinkan bahwa regulasi itu tidak bisa disamakan, distereotipekan semua dikatakan tua. Nggak mungkin mobil klasik dipakai setiap hari," katanya melalui unggahan di media sosialnya, Jumat (26/2).
Usulan
Sehingga dengan adanya pengklasifikasian itu, Jakarta bisa turut menjadi kota yang ikut melestarikan budaya otomotif dunia.
Namun demikian, bukan berarti Rifat meminta kendaraan klasik kebal terhadap aturan tersebut. Paling tidak ada kontrol pengawasan berupa pembatasan operasionalnya dalam kurun waktu tertentu.
Misalnya pada akhir pekan, tanggal merah, juga jam malam. Usulan Rifat lainnya setiap pemiliknya wajib memiliki semacam log book, yang berisi sisa kesempatan mobil klasik bisa mengaspal di Jakarta.
"IMI akan lebih proaktif merangkul komunitas kendaraan klasik terdata di IMI, sehingga juga punya suara berdiskusi dengan pemangku jabatan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT