Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Usulan Menperin: Ini Syarat Mobil yang Bisa Bebas PPnBM
29 Desember 2021 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian seperti yang disampaikan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Media Gathering Akhir Tahun 2021, pada Rabu (29/12/2021).
“Kami sudah merumuskan apa yang disebutkan definisi mobil sebagai mobil rakyat sehingga dia tidak lagi disebut barang mewah, tentu dengan berbagai macam kriteria,” ujar Agus Gumiwang.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan ada 3 persyaratan yang wajib dipenuhi para produsen otomotif apabila mobil buatannya ingin mendapatkan bebas PPnBM. Berikut beberapa persyaratan tersebut.
Harga
Persyaratan pertama, yakni menyoal harga. Bagi mobil-mobil buatan Indonesia yang ingin disebut sebagai mobil rakyat dan bisa bebas PPnBM harus memiliki harga yang terjangkau.
“Murah itu ketika kita hitung, yang kita bisa definisikan sebagai mobil rakyat itu sekitar Rp 240 juta. Di mata kami Kementerian Perindustrian, harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat, jadi sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah,” jelas Agus.
ADVERTISEMENT
Kapasitas mesin
Persyaratan kedua yang wajib dipenuhi, yakni soal kapasitas mesin. Bagi yang ingin masuk kategori mobil rakyat, wajib memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc.
“Kemudian CC-nya juga dia harus tidak tinggi, maksimal 1.500 cc,” sambung Agus.
Local Content
Berikutnya persyaratan ketiga yang wajib dimiliki oleh mobil rakyat, yakni harus memiliki local purchase atau local content minimal 80 persen.
“Bagaimana kami mendorong supaya pendalaman manufakturnya sebanyak-banyaknya stay di Indonesia, jadi hitung-hitungan kami, mobil yang disebut mobil Indonesia itu apabila local content-nya 80 persen,” beber Agus.
Sudah diusulkan ke Kemenkeu
Terkait rumusan dan rencana mobil rakyat tersebut, Agus mengaku saat ini pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Dirinya berharap, dengan adanya kategori mobil rakyat tersebut, ke depannya tak ada lagi pengenaan PPnBM terhadap mobil-mobil rakyat tersebut.
Sayangnya, Agus belum bisa memastikan kapan rencana rumusan mobil rakyat tersebut bisa direalisasikan.
***