Usulan Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Nasional

24 Februari 2020 16:46 WIB
Suasana lalu lintas yang dipadati pengguna motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lalu lintas yang dipadati pengguna motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mengusulkan pembatasan area lintas sepeda motor. Ini dirasa perlu untuk mengurai kesemrawutan lalu lintas dan aspek keselamatan jalan raya.
ADVERTISEMENT
Nurhayati menyampaikan usulan itu pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menurut Nurhayati, pembatasan area kendaraan roda dua telah dilakukan negara lain, seperti China. Di sana, sepeda motor tidak boleh melintasi jalan nasional, kecuali motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
"Ini kan sebatas diskusi dengan pakar, karena kami ingin tahu dari para pakar terkait penelitiannya untuk pembatasan kendaraan bermotor. Jadi bukan hanya roda dua, tapi roda empat pun akan ada pembatasan jumlah kendaraan bermotor," kata Nurhayati saat dihubungi kumparan, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Apalagi, katanya, pertumbuhan jalan raya dengan populasi kendaraan bermotor tidak seimbang jumlahnya.
"Kami lihat di beberapa negara ada pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk mobil mungkin dengan batas maksimal umur kendaraan. Atau bila motor kita harus melihat beban jalan kan bisa dihitung beban jalan itu, setiap daerah berbeda-beda pertumbuhannya harus kita kontrol," jelasnya.
Pembatasan sepeda motor
Polisi mengatur lalu lintas di kawasan ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Khusus untuk motor, Nurhayati menegaskan bukan berarti hanya motor di atas 250 cc yang hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu, tetapi perlu ada pengaturan area lintasnya dan tidak boleh memasuki jalan yang banyak transportasi massalnya.
Mengutip data Korlantas, Nurhayati menyebut angka kecelakaan lalu lintas sekitar 73 persennya didominasi roda dua. Sehingga perlu pembahasan lebih mendalam mengenai keselamatan, kenyamanan, dan kenyamanan untuk sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Kami akan atur area lintasnya (motor), di jalan yang ada transportasi umum massal yang sudah layak misalnya, motor tak perlu melintas. Pertimbangannya manuver motor di antara banyak kendaraan besar tidak terjamin keselamatannya," tuturnya.
Artinya, lanjut Nurhayati, dengan membatasi area lintas, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat undang-undang lalu lintas. Seperti menyediakan transportasi massal umum yang layak untuk masyarakat, sehingga keselamatan berkendara semakin terjamin.