Veloz, Rush, dan BR-V Keluar dari Daftar Penerima Diskon PPnBM, Kok Bisa?
·waktu baca 3 menit

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang penerapan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru tahun 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang diskon PPnBM mobil baru. Perpanjangan ini menjadi upaya mendorong penjualan tahun ini.
“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu melalui keterangan resminya.
Mengacu pada PMK No. 5 Tahun 2022, ada dua jenis mobil yang berhak mendapat diskon PPnBM, yaitu kendaraan LCGC atau KBH2 dan non-LCGC.
Adapun, untuk mobil segmen non-LCGC persyaratannya semakin diperketat, terutama pada bagian local purchase dan harga OTR. Berikut ini aturan lengkapnya.
Mobil Non-LCGC
Mobil dengan kapasitas kurang dari 10 orang
Kapasitas mesin sampai 1.500cc
Mesin bensin dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kpl atau tingkat emisi CO2 kurang 150 g/km
Mesin diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 kpl, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 g/km.
Local purchase minimal 80 persen
Harga jual on the road (OTR) paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Periode dan besaran diskon PPnBM untuk Non-LCGC
50 persen Januari - Maret 2022.
Mobil yang tidak mendapatkan diskon PPnBM
Terkait mobil yang mendapatkan diskon PPnBM, bila mengacu pada aturannya, sudah cukup jelas jika LCGC yang saat ini dipasarkan mendapatkan semua.
Berbeda nasibnya dengan non-LCGC yang nampaknya beberapa harus puas tidak mendapatkan diskon PPnBM, tentu saja ini berdasarkan data dan fakta.
Penyebabnya, ada beberapa karena tak masuk ke dalam batas minimal local purchase dan maksimal harga jual Rp 250 juta. Begitu juga dengan mesin yang berada di atas 1.500 cc.
Perlu diingat, meskipun ada model yang mendapatkan diskon PPnBM 50 persen, tetapi tidak semua varian mendapatkannya berdasarkan harga maksimal yang sudah ditetapkan, Rp 250 juta.
Mengacu pada Kemenperin Nomor 1737 Tahun 2021 dan klaim APM terkait tingkat local purchase pada beberapa mobilnya, berikut ini beberapa model yang tidak mendapatkan diskon PPnBM.
Mobil yang tak mendapatkan PPnBM karena harga di atas Rp 250 juta
Toyota Veloz (local purchase di atas 80 persen)
Toyota Rush (local purchase di atas 80 persen)
Toyota Innova 2.0 (local purchase 83 persen)
Daihatsu Terios (local purchase di atas 80 persen)
Mitsubishi Xpander Cross (local purchase 80 persen)
All New Honda BR-V (local purchase di atas 80 persen)
Honda HR-V 1.8L (local purchase 84 persen)
Mobil yang tak mendapatkan PPnBM karena local purchase di bawah 80 persen
Toyota Yaris - 74,4 persen
Toyota Vios - 74,4 persen
Toyota Sienta - 72,9 persen
Toyota Innova 2.4 - 70 persen
Toyota Fortuner 2.4 4x2 - 70 persen
Honda CR-V 1.5T - 62 persen
Honda CR-V 2.0 CVT - 62 persen
Honda HR-V 1.5L - 70 persen
Honda City Hatchback RS - 70 persen
Wuling Confero - 70,5 persen
Wuling Formo - 70,4 persen.
