Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Video Ricuh Soal Parkir di Perumahan, Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Kena Denda
19 Oktober 2020 17:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 3.14 menit itu terlihat para satpam berkumpul di depan rumah salah satu warga. Rumah itu dipenuhi mobil yang terparkir hingga ke badan jalan.
Dari percakapan antara satpam dan pemilik rumah terdengar bahwa petugas keamanan menegur pemilik rumah karena memarkir terlalu banyak mobil sehingga membuat warga sekitar resah.
Terjadi selisih paham antara petugas keamanan lingkungan dan penghuni rumah itu hingga diduga menimbulkan aksi pemukulan. Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, penghuni itu mengontrak di salah satu rumah dan menjadikan rumah sebagai tempat bisni jual beli mobil.
"Yang bersangkutan bisnis jual beli mobil. Namun, memang disayangkan markir mobil terlalu banyak apalagi itu di cluster. Hingga akhirnya, petugas keamanan setempat menegurnya. Di situ penghuni tersebut tidak terima akhirnya terjadi dorong-dorongan, terus terjadi dugaan pemukulan," kata Maulana.
ADVERTISEMENT
Pemilik mobil wajib punya garasi
Masalah terkait parkir mobil bukanlah yang pertama. Banyak pemilik mobil yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan lantaran tak memiliki garasi.
Padahal bila merujuk Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 pasal 140 tentang transportasi, setiap orang atau badan yang akan membeli atau sudah memiliki mobil wajib memiliki garasi .
Pasal itu berbunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
ADVERTISEMENT
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Sementara untuk sanksi hukumnya kepada pemilik yang memarkirkan kendaraanya secara sembarang akan dikenakan Perda No.5 tahun 2020 tentang perparkiran. Penderekan akan dilakukan kepada mobil yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas menuju fasilitas penampungan milik Dishub DKI Jakarta.
biaya penderekan yang ditetapkan pada Perda Nomor 3 tahun 2012 dibebankan kepada pemilik mobil sebesar Rp 500.000 per hari untuk satu kendaraan. Artinya, denda akan terus bertambah satu kali lipat setiap hari jika tak juga dibayar.
Aturan soal garasi juga berlaku untuk kawasan perumahan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bagi warga yang diresahkan adanya pemilik mobil yang tak memiliki garasi bisa melaporkan ke layanan pengaduan command center 112 yang dimiliki Dishub DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Agar penerapan aturan yang bersumber dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 bisa lebih tegas, Syafrin mengatakan akan memaksimalkan penindakan di kawasan perumahan yang memang banyak mobil diparkir tanpa garasi.
"Pasti (menyasar ke perumahan). Makanya kita perlu sosialisasi dan masukan dari masyarakat," kata Syafrin beberapa waktu lalu.
Dia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang akan membeli mobil, wajib melampirkan surat pengantar bukti memiliki garasi atau menyewa lahan parkir dari kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Surat itu wajib diserahkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat. Bagaimana, masih mau bandel memiliki mobil tanpa garasi dan lahan parkir yang sesuai aturan di atas?