Viral Aksi Geber Knalpot di Parkiran Mal Berujung Ribut

7 September 2020 19:59 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Knalpot Mobil Foto: dok Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Knalpot Mobil Foto: dok Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial penggunaan knalpot racing pada kendaraan berujung konflik. Dalam video yang beredar tersebut terlihat pemilik mobil dipaksa mendengarkan raungan knalpot dengan adanya kontak fisik.
ADVERTISEMENT
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam (5/9) di parkiran basement Mal Kuningan City, Jakarta Selatan, tepatnya di acara kumpul bareng pecinta mobil Lowfitment Day.
Konflik tersebut bermula saat Muhamad Hamdani (korban) melakukan aksi geber knalpot di dalam basement yang memicu amarah pengunjung lain. Suara knalpot yang menyerupai tembakan itu juga membuat panik beberapa pengunjung.
Panitia Lowfitment Day, Mommy Lesmana menegaskan, aksi memberhentikan mobil hingga menyuruh mendengarkan knalpot bukan dilakukan oleh pihaknya. Menurut dia, momen tersebut berlangsung cepat dan panitia segera menghampiri untuk mengamankan.
"Dia ini datang dari jam 2 siang dan ngumpul sama teman-temannya di pojokan. Kejadian kira-kira menjelang jam 10 malam, dan tiba-tiba ada suara seperti petasan sekitar 30 detik lebih. Kita langsung lari ke sana agar mobil ini tidak dicegat sama yang lain," kata Mommy saat dihubungi kumparan, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
Saat datang ke lokasi, mobil tersebut sudah tidak ada. Mommy dengan panitia mengira Hamdani sudah pulang dan juga sempat menegur beberapa mobil yang terindikasi melakukan geber knalpot.
"Karena memang mereka saut-sautan knalpot. Saya tegur dan infokan jika di sini ada pengunjung mal, penghuni apartemen dan perkampungan di belakangnya," katanya.
Ternyata, Hamdani bukan meninggalkan acara namun memutar lokasi basement. Beberapa saat kemudian Mommy diinfokan jika terjadi keributan.
"Iya ada yang bilang dikeroyok, saya langsung lari lagi ke sisi sebelah barat. Memang lagi banyak orang di situ, dan ketika saya sampai posisinya dikerumuni. Saya langsung usir agar situasi mereda," katanya.
Mommy menegaskan jika Hamdani tak mengalami luka fisik sedikitpun. Dan dirinya merasa itu bukan aksi bullying tapi lebih mengarah ke aksi verbal. Dalam video viral tersebut, Hamdani dipaksa keluar mobil dan rambutnya dijenggut hingga diarahkan ke knalpot mobil dalam posisi gas digeber.
ADVERTISEMENT
"Saya cek video yang beredar itu, setelah itu saya coba tanya siapa yang melakukan dan beberapa orang di sana bilang tidak kenal," paparnya.
Lowfitment Day sendiri menurut Mommy adalah sebuah wadah untuk menampung para antusias mobil khususnya di tengah pandemi COVID-19. Beberapa protokol standar seperti penggunaan masker, membatasi jumlah pengunjung, dan physical distancing menurutnya diterapkan di acara tersebut.
"Dari awal Lowfitment jalan, kita selalu imbau no racing, no drifting, dan no burning. Itu kita tampilkan semua di media sosial event kita, dan terus kita sampaikan. Semua pengunjung di situ aware sekali sama itu, jika pun ada (geber knalpot) sifatnya colongan dan aturan di mal itu tidak membolehkan sama sekali," paparnya.
ADVERTISEMENT

Tempuh jalur hukum

Laporan Polisi kasus geber Knalpot Racing Mobil di Mal Kuningangan City, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Atas kejadian itu, Muhamad Hamdani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan ancaman dan kekerasan pada dirinya.
Surat Laporan Polisi (LP) itu juga viral di media sosial dan dikabarkan diunggah sendiri oleh Hamdani.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan AKP Rita membenarkan jika yang bersangkutan melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (6/9) sehari sesudah konflik tersebut.
"Sedang dalam proses, LP sudah masuk dan sudah didistribusikan. Nanti keputusan ada di pihak tim penyelidik kepolisian," kata Rita saat dikonfirmasi kumparan, Senin (6/9).
Ilustrasi Knalpot Mobil Foto: dok Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Knalpot Mobil Foto: dok Muhammad Ikbal/kumparan
Tak menutup kemungkinan jika pelapor juga bisa kena hukuman soal penyalahgunaan kendaraan yang tidak sesuai standar, dalam hal ini penggunaan knalpot racing.
"Entah nanti diarahkan ke knalpot racing-nya karena itu mengganggu atau seperti apa, itu kapasitas Ditlantas. Mungkin nanti penyidik bisa koordinasi dengan lantas bagaimana untuk tindak lanjutnya," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Bisa juga kena, undang-undang lalu lintas meskipun dia pelapor. Tapi kita lihat juga siapa tersangkanya, yang saya lihat di video itu kan banyak yang ngituin dia. Kalau memang dia mau kick balik bisa juga itu," lanjutnya.
Pemusnahan Knalpot Bising. Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Penggunaan knalpot racing hingga berujung konflik bukanlah hal baru. Sebelumnya beberapa kejadian serupa juga sering terjadi.
Nah, terkait penggunaan knalpot racing di jalan raya, pemilik kendaraan bisa dikenakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Bunyi lengkapnya adalah :
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona