Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Viral Bocah Jatuh dari Sepeda Listrik Alami Kejang, Orang Tua Wajib Edukasi
28 Agustus 2024 16:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kecelakaan nahas menimpa dua bocah yang terjatuh ketika mengemudikan sepeda listrik di jalan raya. Momen viral tersebut terekam oleh perangkat milik pemotor yang tengah berkendara persis di belakang keduanya.
ADVERTISEMENT
Pada awal video yang tidak terungkap identitas pemiliknya itu di media sosial X, tampak dua bocah sedang menunggangi sepeda listrik. Tak butuh waktu lama, tiba-tiba mereka berdua terpelanting cukup keras ke permukaan aspal.
Sesaat setelah rubuh, bocah yang duduk di depan seketika langsung mampu berdiri kembali. Lain cerita dengan bocah yang menjadi penumpang di belakangnya, ia tersungkur bahkan terlihat seperti kejang dengan bercak darah yang diduga berasal dari kepalanya.
Ya, selain memacu dengan kecepatan cukup tinggi, kedua bocah itu juga sama sekali tidak mengenakan piranti keselamatan seperti helm atau pelindung bagian tubuh lainnya. Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Victor Assani pun angkat bicara soal ini.
ADVERTISEMENT
Peringatan! Video di bawah ini mungkin mengandung adegan sangat sensitif bagi beberapa dari Anda yang melihatnya.
Menurut Victor, dari insiden tersebut sudah bisa dibuktikan bahwa masyarakat Indonesia hanya sebatas bisa mengemudikan kendaraan. Namun, tidak diikuti dengan teknik berkendara yang tepat dan cara mitigasi bila terjadi potensi bahaya.
"Berkendara dengan baik dan benar biasanya dimulai dari kematangan usia, pengetahuan berkendara, sampai dengan penggunaan kelengkapan berkendara. Kalau hal tersebut tak terpenuhi potensi kecelakaan dan dampaknya akan lebih besar," buka Victor dihubungi kumparan, Selasa (27/8).
Ia turut menyayangkan pihak orang tua dari kedua bocah tersebut yang membiarkan anaknya yang masih belum cukup usia untuk berkendara legal di jalan raya. Selain itu, Victor menilai sepeda listrik tak semestinya digunakan di jalan umum.
ADVERTISEMENT
"Lagi-lagi ini menjadi pelajaran buat kita bersama bahwa berbagai persyaratan harus dipenuhi. Termasuk dalam konteks anak di bawah umur, saya tidak ingin mendikotomikan motor bensin atau listrik dalam hal ini," imbuhnya.
Padahal, Victor menambahkan, ketentuan menggunakan sepeda listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020. Di dalamnya tertulis sepeda listrik digunakan di area yang terbatas.
"Kejadian ini merupakan bukti bahwa berkendara bukanlah hal main-main. Anak di bawah umur dengan tingkat kematangan dan seringkali kemampuan yang juga rendah ditambah tanpa penggunaan kelengkapan standar, ya begitulah efeknya," katanya.
Lebih jelasnya, segala ketentuan penggunaan sepeda listrik tertuang pada Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 Pasal 5. Detailnya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Pasal 5
(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:
a. lajur khusus; dan/atau
b. kawasan tertentu.
(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lajur sepeda; atau
b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran; dan
f. area di luar jalan.
(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
ADVERTISEMENT
(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
Victor menekankan, pentingnya peran masing-masing orang tua terhadap anaknya. Dia juga menyerukan kepada pihak terkait untuk memberikan edukasi atau penyuluhan lebih dalam mengenai dampak pemakaian sepeda listrik yang tidak tepat.
"Orang tua juga harus diedukasi, yang menyedihkan ada saja beberapa di antara orang tua yang justru bangga ketika anaknya masih di bawah umur sudah bisa berkendara. Kalau perlu libatkan polisi lalu lintas untuk menertibkan pengendara sepeda listrik di bawah umur," pungkasnya.
***