Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Viral Kejadian Anak Terkunci di Dalam Mobil, Ahli Safety Driving Bagikan Tipsnya
30 Agustus 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam postingan tersebut tampak polisi yang dibantu warga menggoyangkan mobil dan memanggil anak di dalam mobil agar terbangun dari tidurnya.
“Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Febri Andika,S.H. membantu masyarakat, membangun anak yang tertidur dan terkunci di dalam mobil di Kantor BPN Tangerang Selatan,” tulis keterangan di unggahan tersebut.
Bisa ditekankan untuk anak usia 10 tahun
Menurut pandangan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, meninggalkan anak di dalam mobil penuh risiko.
Dirinya menjelaskan, tidak ada aturan keselamatan yang memperbolehkan orang tua meninggalkan anaknya di kabin mobil sendirian.
Sekalipun dalam kondisi mobil tertutup, akan sangat bahaya apabila anak ditinggalkan sendirian di dalam mobil.
“Kalau berasumsi mesin mati, artinya kaca jendela harus terbuka dan itu tidak aman. Sama juga sebaliknya kalau mesin hidup, beberapa hal yang harus jadi pemikiran terhadap beberapa risiko seperti kebiasaan anak-anak yang sering kali jahil, maraknya kasus kejahatan, panas, kurang oksigen dan bahaya kebakaran,” katanya saat dihubungi kumparan, Rabu (28/8).
Senada dengan Sony, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bilang, meninggalkan anak di dalam mobil dalam keadaan kaca rapat, tidak ada sirkulasi udara sangat membahayakan keselamatan anak.
ADVERTISEMENT
“Panas dan tidak ada oksigen bisa saja menimbulkan hal yang fatal, pingsan dan sebagainya. Anak di bawah umur dalam perlindungan dan tanggung jawab orang tua. Tindakan meninggalkan anak dalam mobil yang terkunci rapat sangat membahayakan keselamatan anak,” tegasnya saat dihubungi kumparan.
Apabila sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, kata Budiyanto misal sampai meninggal dan sebagainya bisa dijerat karena kelalaian.
“Harusnya orang tuanya berpikir kira-kira membahayakan tidak. Apabila menurut perhitungan atau perkiraan membahayakan harusnya tidak boleh. Atau seandainya dalam keadaan terpaksa koordinasi dengan Satpam untuk bantuan pengawasan,” tuntasnya.