Viral Mobil Berhenti di Jalan Ditabrak Motor, Siapa yang Salah?

Penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil maupun motor banyak ragamnya. Bisa dari kelalaian pengendara lantaran tidak konsentrasi, sampai melanggar aturan lalu lintas.
Seperti yang baru ini viral di media sosial. Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Padang Tawang, Bali, yang memperlihatkan mobil yang sedang berhenti di badan jalan, kemudian ditabrak motor dari belakang.
Beruntung pengendara motor tampak tidak mengalami luka dan bisa duduk di atas motornya lagi. Namun langsung kabur menjauh dari mobil yang ditabraknya.
Lalu, siapa yang salah dan siapa yang benar?
Nah sebelum menyimpulkan, berikut kumparanOTO beri gambaran lewat aturan hukumnya.
Etika berhenti yang benar sesuai aturan
Berangkat dari kejadian di atas, ada dua pelajaran yang bisa diambil. Pertama ingat lagi etika berhenti di jalan yang benar sesuai aturan yang berlaku.
Dalam unggahan video, mobil berhenti di badan jalan dekat persimpangan dengan arus utama yang menikung. Marka garis tengah jalan pun bersambung atau bergaris utuh.
Mengacu Pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:
Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh;
Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
Dan/atau di tol.
Selanjutnya penjelasan tempat tertentu yang dapat membahayakan sesuai poin b adalah:
Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
Jalur khusus pejalan kaki
Tikungan
Di atas jembatan
Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
Di muka pintu keluar masuk pekarangan
Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.
"Aturan dalam UU LLAJ merupakan upaya mewujudkan peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan," jelas Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana kepada kumparan.
Berkendara harus penuh konsentrasi
Kemudian, ingat lagi setiap orang dituntut untuk memiliki konsentrasi penuh saat berkendara. Dalam artian dilarang melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi suatu keadaan yang bisa mengakibatkan gangguan kendali kendaraan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106, termasuk wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Video memperlihatkan pengendara seperti kurang berkonsentrasi, sehingga menabrak mobil di depannya.
Berdasarkan Pasal 283, apabila pengendara lalai dan menyalahi aturan di atas, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Belum lagi sesuai Pasal 311 Ayat 2, ketika pengendara mengemudikan kendaraan membahayakan dan mengakibatkan kerusakan kendaraan, pelakunya dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
"Amanat UU LLAJ juga agar terbangunnya budaya tertib berlalu lintas, karena lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa," imbuh Chrysnanda.
