news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Viral Mobil Berhenti di Jalan Ditabrak Motor, Siapa yang Salah?

13 Desember 2020 12:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil maupun motor banyak ragamnya. Bisa dari kelalaian pengendara lantaran tidak konsentrasi, sampai melanggar aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Seperti yang baru ini viral di media sosial. Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Padang Tawang, Bali, yang memperlihatkan mobil yang sedang berhenti di badan jalan, kemudian ditabrak motor dari belakang.
Motor tabrak mobil yang tengah berhenti di badan jalan di Bali. dok. theowidharto via instagram.com/agoez_bandz4/
Beruntung pengendara motor tampak tidak mengalami luka dan bisa duduk di atas motornya lagi. Namun langsung kabur menjauh dari mobil yang ditabraknya.
Lalu, siapa yang salah dan siapa yang benar?
Nah sebelum menyimpulkan, berikut kumparanOTO beri gambaran lewat aturan hukumnya.

Etika berhenti yang benar sesuai aturan

Berangkat dari kejadian di atas, ada dua pelajaran yang bisa diambil. Pertama ingat lagi etika berhenti di jalan yang benar sesuai aturan yang berlaku.
Motor menabrak mobil yang tengah berhenti di badan jalan di Jalan Padang Tawang, Bali. Foto: dok. theowidharto via instagram.com/agoezbandz4/
Dalam unggahan video, mobil berhenti di badan jalan dekat persimpangan dengan arus utama yang menikung. Marka garis tengah jalan pun bersambung atau bergaris utuh.
ADVERTISEMENT
Mengacu Pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. Foto: Pixabay
Selanjutnya penjelasan tempat tertentu yang dapat membahayakan sesuai poin b adalah:
ADVERTISEMENT
"Aturan dalam UU LLAJ merupakan upaya mewujudkan peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan," jelas Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana kepada kumparan.
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Pixabay

Berkendara harus penuh konsentrasi

Kemudian, ingat lagi setiap orang dituntut untuk memiliki konsentrasi penuh saat berkendara. Dalam artian dilarang melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi suatu keadaan yang bisa mengakibatkan gangguan kendali kendaraan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106, termasuk wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Video memperlihatkan pengendara seperti kurang berkonsentrasi, sehingga menabrak mobil di depannya.
Main hp sambil mengemudi Foto: Shutterstock
Berdasarkan Pasal 283, apabila pengendara lalai dan menyalahi aturan di atas, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
Belum lagi sesuai Pasal 311 Ayat 2, ketika pengendara mengemudikan kendaraan membahayakan dan mengakibatkan kerusakan kendaraan, pelakunya dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
"Amanat UU LLAJ juga agar terbangunnya budaya tertib berlalu lintas, karena lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa," imbuh Chrysnanda.