Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Akun media sosial resmi Polisi Lalu Lintas Indonesia (Polantas), baru saja mengunduh video kendaraan pemadam kebakaran (Damkar), menabrak bagian belakang mobil penumpang.
ADVERTISEMENT
Pada pada kolom keterangan disebut, armada Damkar sedang dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran di Jalan Srigunting. Sementara senggolan sendiri terjadi di perempatan Pasir Koja.
Namun, bila menyaksikan video rekamannya, tampak jelas kalau mobil hitam yang kemungkinan berjenis SUV, mencoba menerobos perempatan. Meski sudah terlihat mobil damkar akan melintas.
Ini jadi penanda, masih ada masyarakat yang gagap akan aturan lalu lintas. Mengingat damkar sendiri termasuk dalam kendaraan prioritas, sama seperti ambulans.
Hal tersebut tercantum di dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009, tepatnya pada pasal 134.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden pun harus mengalah
Bila merujuk aturan tersebut, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyebut, hal itu bisa mengerucut pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting. Mereka yang mendapat prioritas alias hak utama, didasari kedua hal tadi.
ADVERTISEMENT
Artinya, bila pada satu momen pemadam kebakaran berpapasan dengan rombongan presiden sekalipun, mobil orang nomor satu di Indonesia tersebut harus mengalah.
Itulah mengapa, kata Edo, kendaraan damkar ditempatkan pada urutan teratas di dalam undang-undang, mengacu pada istilah 'genting dan penting' karena menyangkut keselamatan nyawa manusia.