Viral Mobil Innova Halang-halangi Jalur Ambulans, Pahami Etika Lalu Lintas

19 Oktober 2020 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ambulans. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ambulans. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus penghalangan laju mobil ambulans kembali terjadi lagi. Kali ini menimpa sebuah ambulans di Mojokerto, Jawa Timur, yang sedang membawa korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (18/10).
ADVERTISEMENT
Nahas, saat sedang menuju Rumah Sakit Sumber Glagah, tepatnya di kawasan Pacet, Mojokerto, laju mobil ambulans dihalang-halangi oleh sebuah Toyota Innova berwarna hitam.
Nampak dari sebuah video yang diunggah oleh Cak Anam di akun grup Facebok Motuba dan akun Facebook Dashcam Indonesia, Toyota Innova itu seolah tak mau mengalah dan memberikan prioritas bagi mobil ambulans.
Alih-alih mengurangi lajunya atau menepi, Toyota Innova itu justru terus tancap gas dan seperti mengajak balapan mobil ambulans tersebut.
Kondisi jalan yang hanya 2 lajur dan ramai lalu lintas, membuat sopir ambulans kewalahan untuk mendahului Toyota Innova tersebut.
Tentu saja, apa yang dilakukan oleh Toyota Innova itu tentu tidak dibenarkan dan melanggar aturan. Ya, bila mengacu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mobil ambulans memang termasuk dalam kendaraan yang berhak memperoleh prioritas didahulukan saat berada di jalan.
ADVERTISEMENT
Masih berdasarkan pasal yang sama, tingkatan prioritas ambulans berada di posisi kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Tulisan Ambulans dari spion terbaca normal. Foto: dok. Stack Exchange
Dengan adanya aturan hak prioritas bagi ambulans itu, maka sudah sepatutnya pengendara lain yang berada di sekitarnya harus memberikan prioritas bagi mobil ambulans.
"Siapa pun harus memberikan prioritas, baik pejabat, atau tamu negara sekalipun harus tunduk pada aturan," jelas Jusri Pulubuhu, Senior Instructor sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Karena itu, lanjut Jusri, pemilik mobil wajib mengetahui etika berkendara yang benar manakala mengetahui ada mobil ambulans dari arah belakang yang meminta prioritas jalan.
Suzuki APV Ambulans. Foto: dok. Suzuki

Etika berkendara saat mengetahui ada mobil ambulans meminta prioritas

Adapun etika berkendara yang harus dilakukan itu, yakni segera melambatkan laju mobil, lalu menepikan kendaraan sesuai arah datangnya mobil ambulans tersebut. Apabila ambulans datang dari arah belakang kanan, maka segera menepi ke sisi kiri dengan menghidupkan lampu sein.
ADVERTISEMENT
Pun sebaliknya, apabila mobil ambulans datang dari arah belakang kiri, maka segeralah menepi ke sisi kanan dengan menghidupkan sein. Terakhir yang tak kalah penting, yakni jangan memanfaatkan situasi, seperti mengekor di belakang mobil ambulans.

Sanksi bagi yang sengaja menghalang-halangi laju ambulans

Bagi masyarakat yang masih bandel tidak memberikan prioritas jalan bagi ambulans, atau bahkan sengaja menghalang-halangi laju ambulans, maka bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)