Viral Mobil Pakai Bemper Besi Berduri, Ini Ancaman Sanksinya

27 Februari 2022 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bumper besi berduri pada mobil yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Foto: Facebook/Cepi Suganda
zoom-in-whitePerbesar
Bumper besi berduri pada mobil yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Foto: Facebook/Cepi Suganda
ADVERTISEMENT
Modifikasi tentu boleh-boleh saja, tapi beda ceritanya bila ternyata malah bahaya dan bisa merugikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
Seperti salah satunya yang sedang viral, sebuah mobil terekam video dan diunggah di akun facebook Cepi Suganda ini. Bagian bemper belakangnya menggunakan bar guard besi berduri.
Tentu saja hal tersebut mengkhawatirkan dan meresahkan, salah-salah malah dapat melukai pengguna jalan lainnya khususnya pemotor.
Menanggapi soal itu, pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan pemilik kendaraan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum berlalu lintas.
Bumper besi berduri pada mobil yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Foto: Facebook/Cepi Suganda
“Setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” ujarnya kepada kumparan.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58, yang berbunyi.
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas.
ADVERTISEMENT
“Dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,” terang Budiyanto.
Adapun sanksi yang diberikan berupa kurungan dan denda yang telah diatur dalam Pasal 279 yang berbunyi.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
“Bahkan menurut hemat saya apabila perlengkapan tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum,” beber Budianto.
ADVERTISEMENT

Penindakan di lapangan

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Sementara untuk penindakan di lapangan langsung, Budiyanto menyebut ada berbagai cara misalnya dengan yang paling sederhana yakni sistem tilang hingga pelepasan komponen yang dianggap melanggar lalu lintas dan pengendara lainnya.
“Cara penindakan dengan cara menggunakan tilang. Kemudian dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat ( 1 ) Undang - Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dengan pertimbangan untuk keamanan dan keselamatan Bumper bisa saja dicopot untuk dapat digunakan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Namun, sampai saat ini belum diketahui alasan pasti pemilik mobil bersangkutan memasang bar guard dengan duri besi tersebut.