Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Viral Nopol RFS Mobil Rachel Vennya Diduga Melanggar, Ini Ancaman Sanksinya
24 Oktober 2021 5:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Selebgram Rachel Vennya kembali tersandung kasus dengan Kepolisian. Kali ini, dirinya diduga melakukan pelanggaran terkait administrasi pada pelat nomor kendaraan miliknya.
ADVERTISEMENT
Ya, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rachel terlihat menggunakan Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS. Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1, identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya. Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.
Menjawab hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kalau pelat nomor itu adalah asli dan terdaftar.
“Jadi kalau dari database kendaraan bermotor yang ada di kami, B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya,” ucap Sambodo.
Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan penuturan Sambodo, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Rachel terkait ketidakcocokan antara data kendaraan dengan aslinya.
ADVERTISEMENT
“Nah, cuma di data kami mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman, mobil yang digunakan Rachel itu berwarna hitam,” jelas Sambodo.
Sambodo pun menduga ada indikasi pergantian warna pada kendaraan itu, namun belum melakukan perubahan pada data STNK. Atau bisa juga pelat nomor itu memang sengaja digunakan pada jenis mobil yang sama, dalam hal ini Toyota Vellfire, namun dengan warna yang berbeda.
Karena itu, Sambodo pun akan segera melakukan pemeriksaan dan pencocokkan antara data pada STNK dengan kendaraan milik Rachel Vennya.
“Jadi kami akan mengklarifikasi itu, kami akan cocokkan data kami dengan nomor mesin dan sebagainya,” ujar Sambodo.
Apabila benar nantinya Rachel terbukti melakukan pelanggaran terkait administrasi surat-surat kendaraannya, maka dirinya akan dikenakan sanksi tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Sanksinya tilang, kami akan lihat pelanggarannya apa akan kami sesuaikan dengan temuan penyelidik,” tutup Sambodo.
Sanksi
Bila mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, selebgram Rachel Vennya berpotensi dijerat dengan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
***