Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Viral Pemotor Pengawal Ambulans Kecelakaan, Ini Kata Pengamat
3 Juli 2023 5:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui akun Instagram (@andreli_48), awalnya proses pengawalan berjalan lancar. Tetapi, satu pemotor terlihat dengan sengaja melakukan aksi yang dianggap tidak perlu yakni berdiri di atas motornya dan berakhir tersungkur di jalan raya.
“Motor sendiri rusak, mobil yang ditabrak rusak dan harus diganti, perjalanan ambulans terhambat, badan sakit. Jadi viral dan bikin malu,” tulis salah seorang pengguna Instagram. Sementara yang lain menilai, pemotor tersebut kebanyakan tingkah.
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sejatinya ambulans tidak membutuhkan pengawalan dari masyarakat sipil.
“Bahwa sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 huruf (b), ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya,” buka Budiyanto kepada kumparan (1/7).
ADVERTISEMENT
Adapun, lanjut Budiyanto, ambulans hanya boleh dikawal oleh pihak kepolisian. Ini sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 135 Ayat (1) yang berbunyi.
“Mengapa hanya petugas kepolisian? Karena petugas pengawalan termasuk pengamanan, menghentikan, memperlambat kendaraan lain dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus yang sudah didapatkan oleh petugas kepolisian,” tambahnya.
Ia mengapresiasi inisiatif pengawalan dari masyarakat, tetapi dirinya menegaskan hal tersebut tetap tidak perlu dilakukan. Masyarakat di jalan seharusnya sudah paham betul, hendaknya memberi jalan bila ada ambulans atau kendaraan lain sejenisnya yang telah diatur dalam Pasal 134.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menambahkan, pengawalan yang dilakukan secara amatir hanya mengundang bahaya.
“Kompetensi pengawalan kan enggak semuanya (bisa), nanti tiba-tiba dia melewati perempatan atau persimpangan, kemudian nyetop jalan, mana yang didahulukan, putar balik, dan sebagainya. Kalau malah terjadi kecelakaan kan nanti bingung siapa yang salah, bahaya itu,” jelas Argo kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Selain itu, meski niatnya membantu, tetapi dalam praktiknya, hal tersebut termasuk pelanggaran UU Lalin No 22 Pasal 287 ayat (4) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
***