Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, kejadian itu terjadi di Exit Tol Semanggi, Jakarta Selatan.
"Polri amankan pengguna jalan yang berusaha masuk ke rangkaian kendaraan perjalanan Wakil Presiden RI di Exit Tol Semanggi, Jalan Gatot, Subroto, Jakarta Selatan," demikian tulisnya.
Dari foto yang diunggah, terlihat beberapa Polisi Jalan Raya (PJR) memberhentikan pengemudi tepat di sisi kanan jalan Tol untuk meminta keterangan pengendara dan melakukan pengecekan dokumen.
Senior instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, pengendara mobil atau motor yang dengan sengaja ataupun tidak menerobos konvoi perjalanan pimpinan negara (Presiden dan Wakil Presiden) bisa dikenakan delik pidana.
"Bisa dikenakan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ini adalah rombongan lambang negara bukan cuma bisa kena hukuman pidana saja namun juga perdata, karena membahayakan," kata Jusri kepada kumparan, Minggu (16/5).
Bila menilik lebih detail pasal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia ada di poin 4 dari 7 kendaraan prioritas di jalan raya. Biar lebih jelas, berikut lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara pada Pasal 135 juga dijelaskan lebih lanjut dengan butiran seperti berikut:
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
ADVERTISEMENT
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Kurungan penjara 1 bulan
Jusri memperjelas, jika pengendara sipil atau bukan kendaraan prioritas yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Akan dijerat pasal 287 ayat 4. Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar denda maksimal Rp 250 ribu.
"Sudah pasti masuk area perdata dan pidana juga pasti, karena ini mengancam. Bahkan seharusnya bisa saja dilumpuhkan," katanya.