Viral Polisi Tidur Makan Korban, Begini Aturan yang Benar

17 Juni 2020 14:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tidur yang viral di Madiun. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tidur yang viral di Madiun. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, video polisi tidur yang membahayakan pengendara motor dan mobil di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Jawa Timur, viral di Kanal YouTube Tio Filus Dimas S pada (13/6).
ADVERTISEMENT
Dalam video, polisi tidur itu terbuat dari beton yang memiliki lebar sekitar 2 meter, dengan permukaan yang landai. Pembangunannya tampak belum selesai dan dilakukan di atas zebra cross.
Pengendara motor dan mobil pun harus sangat hati-hati dan mengurangi kecepatan saat melewatinya, bahkan seorang pemotor wanita terjatuh usai melewatinya.
Dari ukuran dan letaknya di jalan kolektor, polisi tidur ini berjenis speed table. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Selain speed table, polisi tidur juga dibedakan menjadi 2 jenis lagi. Secara teknis, ketiganya berfungsi sebagai alat pembatas kecepatan kendaraan untuk mengendalikan lalu lintas.
Lantas bagaimana aturan penempatan dan spesifikasi teknisnya? Simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT

Speed Bump

Polisi tidur yang satu ini biasanya digunakan sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas, dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 kilometer per jam.
Sementara spesifikasi teknisnya sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan badan jalan (misalnya aspal, beton), karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa (mengurangi kecepatan).
b. Tinggi antara 8 sampai 15 cm, lebar bagian atas 30 hingga 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai 45 derajat.
Krispi - Jangan sembarangan bikin gajlukan Foto: kumparan

Speed Hump

Lalu ada speed hump, yang digunakan sebagai pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan. Di jalan ini, kecepatan kendaraan di bawah 20 kilometer per jam.
ADVERTISEMENT
Spesifikasi teknisnya yang harus dipatuhi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
b. Tinggi antara 5 sampai 9 cm, lebar total antara 35 sampai 390 cm, dengan kelandaian maksimal 50 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Ilustrasi Polisi Tidur Foto: thinkstock

Speed Table

Speed table biasanya dibuat lebih landai dari speed bump dan speed hump. Sebab, polisi tidur ini terdapat pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan yang kecepatan kendaraannya di bawah 40 kilometer per jam.
Speed table juga kerap dibangun pada area penyeberangan jalan seperti di perempatan jalan. Sehingga permukaannya sengaja dibuat landai agar bisa dilalui pejalan kaki dan tidak terlalu tinggi saat dilewati kendaraan.
Ilustrasi speed table. Foto: Dok. nacto.org
Berikut spesifikasi teknisnya:
ADVERTISEMENT
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 (jenis beton mix) untuk material permukaan Speed Table.
b. Memiliki tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Harus dilengkapi rambu lalu lintas

Pada Pasal 40 PM Nomor 82 Tahun 2018 juga disebutkan penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur dapat didahului dengan pemberian rambu lalu lintas.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 ayat 3f dijelaskan rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.
Rambu lalu lintas untuk peringatan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur. Foto: Dok. Istimewa
Sementara penempatannya pada sisi jalan sebelum pembatas kecepatan termuat pada Pasal 39, dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. Paling sedikit 180 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 100 kilometer per jam.
b. Paling sedikit 100 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam sampai 100 kilometer per jam.
c. Paling sedikit 80 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 kilometer per jam sampai dengan 80 kilometer per jam.
d. Paling sedikit 50 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 kilometer per jam atau kurang.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona